Minggu , Mei 19 2024
Home / Daerah / Percepat Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih, Perlukah UPTD Air Bersih Berkaloborasi Dengan Pamsimas?

Percepat Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih, Perlukah UPTD Air Bersih Berkaloborasi Dengan Pamsimas?

Mateng, 8enam.com.-Untuk memenuhi kebutuhan air bersih di masyarakat, pemerintah memprogramkan Penyedia Air Minum dan Sanitasi (Pamsimas). Program ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan air bersih di masyarakat.

Ditemui disela-sela menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) terkai penetapan KUA PPAS APBD Kabupaten Mateng tahun 2020 dan penyerahan KUA PPAS perubaham tahun 2019, Kepala Bappeda Kabupaten Mateng, Ishaq Yunus menjelaskan, Pamsimas itu bukan lembaga, Pamsimas itu Penyedia Air Minum dan Sanitasi. Pamsimas itu program pusat bukan program daerah. Pamsimas itu membantu Pemda untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan air bersih 100 persen.

Dia katakan, salah satu indikator kemiskinan itu adalah tidak tersedianya air bersih. Misalnya ada desa yang tidak tersedia air bersih dan sanitasinya, itu masuk dalam kategori desa tertinggal.

“Jadi Pamsimas adalah program pemerintah pusat dalam rangka mempercepat akses pemenuhan kebutuhan air bersih ke masyarakat 100 persen. Dan UPTD air bersih bisa berkaloborasi dengan Pamsimas, karena kalau hanya UPTD air bersih saja, sampai kapan akan terpenuhi. Jadi kita patut bersyukur pemerintah pusat menurunkan program yang namanya Pamsimas,” kata Ishaq.

Misalnya lanjut Ishaq, kalau ada desa yang tidak ada sumber airnya, lalu misalnyanya ada UPTD yang memiliki sumber air, maka itu bisa dikaloborasikan dengan Pamsimas untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan air bersih. Di tingkat desa kan ada namanya pengelola air bersih, itu yang bekerjasama dengan UPTD air bersih melalui Bumdes.

“Jadi pilihanya adalah, UPTD air bersih harus berkaloborasi dengan Pamsimas. Kalau hanya mengandalkan UPTD air bersih, kasian saudar-saudara kita yang ada di desa-desa, tidak mungkin dalam waktu 5 tahun bisa dijangkau dengan air bersih. Suksesnya pemenuhan kebutuhan air bersih itu atas kerjasama dengan pengelola air bersih ditingkat desa,” ungkapnya.

“Saya mau tekankan, yang bekerjasama itu adalah pengelola air bersih yang ada didesa melalui Bumdes misalnya bekerjasama dengan UPTD air bersih. Jadi pengelola air bersih di desa memungut pembayaran dari masyarakat, lalu UPTD air bersih menerima kontribusi dari pengelola air bersih yang ada di desa untuk pemeliharaan jaringannya,” sambungnya.

Dia tegaskan, kalau UPTD air bersih tidak berkaloborasi dengan program Pamsimas, maka capaian untuk pemenuhan kebutuhan air bersih di masyarakat pasti akan rendah. Olehnya untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan air bersih di masyarakat maka UPTD air bersih harus berkaloborasi dan bekerjasama dengan program Pamsimas.

“Sesungguhnya tujuan utama pembentukan UPTD air bersih dan Program PAMSIMAS adalah untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pemenuhan 100 persen akses air minum bagi masyarakat, bukan untuk pemenuhan target penerimaan Pendapatan. Jadi tugas pokok UPTD air bersih bukan hanya retribusi, tapi bagaimana pemenuhan kebutuhan air bersih di masyarakat sesuai PP nomor 2 tahun 2018 dan pernendagri 100 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Yg menyebutkan bahwa ada 2 Jenis layanan dasar pada bidang pekerjaan Umum yaitu, Pemenuhan dan penyediaan kebetuhan pokok Air Bersih bagi masyarakat dan Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik,” bebernya.

Jadi kata Ishaq lagi, bukan tugas pokoknya retribusi, itu hanya dampak dari penyediaan air bersih karena ada jasa yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah berhak mendapatkan retribusi. Tapi tujuan utamanya UPTD air bersih adalah pemenuhan kebutuhan air kepada masyarakat.

“Pamsimas yang diturunkan oleh pemerintah Pusat adalah juga program pemberdayaan bagi masyarakat yang nantinya dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Sekali lagi untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan air bersih di masyarakat, UPTD air bersih harus berkaloborasi dengan Pamsimas,” tegasnya.

Kembali Ishaq Yunus menegaskan, dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan mempercepat pemenuhan akses kuota air bersih 100 persen kepada masyarakat, UPTD air bersih bisa berkolabori dan bekerjasama dengan program Pamsimas. Program Pamsimas juga merupakan mendukung pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) Pembangunan Berkelanjutan

“Kalau toh ada aturan yang tidak membolehkan, pasti kita akn kaji dan pertimbangkan, namun kita perjelas dulu aturan apa kita langgar,” kuncinya. (one/wan)

Check Also

Asrama Mahasiswa Mamuju di Makassar Akhirnya “Bangun Dari Tidur Panjang”

Mamuju, 8enam.com.-Asrama mahasiswa Mamuju di kota Makassar seakan telah “bangun dari tidur panjang”, pasalnya sejak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *