Mateng, 8enam.com.-Dua kali berhasil mencuri sapi warga, IW Warga Kecamatan Karossa hendak kembali melaksanakan aksinya, namun berhasil diamankan petugas Kepolisian dari Polres Mamuju Tengah beserta barang bukti, Rabu (22/7/2023).
Kapolres Mateng melalui Kasat Reskrim, Iptu Fredy membenarkan adanya seorang pria inisial IW, yang ditangkap setelah mencoba mencuri sapi milik warga.
Penangkapan itu kata Fredy, berdasarkan laporan warga dengan Nomor laporan Polisi : LP/B/60/VII/2023/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Sulawesi Barat, tanggal 12 Juli 2023.
Lanjut kata Fredy, pelaku tertangkap tangan saat melakukan percobaan pencurian satu ekor sapi, di salah satu kebun milik warga sekitar pukul 02.00 dini hari.
Pelaku sempat mengamankan sapi yang dicurinya, serta menyiapkan satu unit mobil pickup sebagai alat pengangkut. Rencananya sapi tersebut akan di jual di wilayah Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Pelaku telah melakukan pencurian sapi dan hendak menaikkan ke atas mobil yang digunakannya. Dan rencananya akan dipindahkan sementara ke kebun milik saudaranya, sambil menghubungi pembeli sapi di Kabupaten Donggala,” kata Fredy.
Kepada polisi, pelaku juga mengakui bahwa perbuatan nakalnya mencuri sapi di wilayah Kecamatan Karossa sudah dua kali dilakukan, yakni 2 ekor sapi pada bulan Mei 2023 dan 1 ekor sapi pada bulan Juni 2023. Dan hasil curiannya selalu dipasarkan di wilayah Kecamatan Donggala Sulteng.
“Sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan pencurian sapi sebanyak 2 kali. Dan semua sapi hasil curian tersebut telah dijual ke wilayah Kabupaten Donggala Sulteng,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju Tengah, sedangkan pelakunya sudah berada dalam sel tahanan Polres Mateng. (HPM)