Minggu , April 27 2025
Home / Daerah / Bersama Pihak Perusahaan, Pansus II DPRD Mateng Bahas Perda TJSP

Bersama Pihak Perusahaan, Pansus II DPRD Mateng Bahas Perda TJSP

Mateng, 8enam.com.-Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) bersama dengan pihak perusahaan perkebunan Kelapa sawit  menggelar rapat terkait pembahasan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif  tentang Tanggung Jawab Social Perusahaan (TJSP) di ruang Rapat Paripurna DPRD Mateng, Jumat (19/5/2017).

Rapat Pansus dipimpin oleh Andi Rudi Said, selaku ketua Pansus II, didampingi Diana Ritonga, dan Staf Ahli Ketua DPRD Mateng serta dihadiri oleh Hj. Nilmalasari Aras, Lagulana, Abdillah Adhyn Achmad, Marsuki, H. Zainuddin. Sementara dari pihak perusahaan, diantaranya  PT. Trinity, PT. Surya Raya Lestari II, PT. WKSM serta Perbankan yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah.

Menurut Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Mateng Bambang Suparni, Semua yang hadir dalam rapat tersebut sangat serius dalam pembahasan Perda inisiatif tersebut. Hal itu karenakan semua pihak baik dari pihak legislative maupun pihak perusahaan saling mengeluarkan tanggapan dan masukan yang benar-benar menyentuh masyarakat.

Dia mengaku bahwa dirinya sempat kelabakan mencatat dan menulis hal-hal yang perlu ada perubahan dan penghapusan pasal demi pasal pada Peraturan Daerah tersebut. termasuk ada perubahan konsep.

Sementara Diana Ritonga saat di hubungi via WhatsApp menjelaskan, pembahasan Perda inisiatif tentang TJSP tersebut berjalan lancar, karena semua perusahaan yang mempunyai TJSP dapat menerima Perda inisiatif dari DPRD Mateng. Dia berharap, apabila nantinya Perda ini di tetapkan, harus disosialisasikan ke masyarakat dan harus trasfaran.

“Perda TJSP ini sangat membantu kesejahteraan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat dan lainya yang menyangkut kepentingan masyarakat umum,” tutur Diana Ritonga.

Diana juga mengatakan bahwa, staf ahli Pemerintah Kabupaten Mateng sangat mendukung Perda TJSP ini. Dia (Staf ahli red) berharap kajian Perda TJSP ini harus sesuai dngan Undang-Undang yang berlaku agar Perda ini lahir dengan sempurna. Dan nantinya dapatbenar-benar dirasakan oleh masyarakat. (ws/Ra)

Check Also

Doa untuk Sang Ayah : Wagub Sulbar Lantunkan Kalimat Suci di Makam Almarhum

Polman, 8enam.com.-Wakil Gubernur Sulawesi Barat Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga dan Istri Hj.Fatmawati Salim, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *