Rabu , Juni 25 2025
Home / Daerah / Akhir Tahun, Dua Personil Polres Metro Mamuju Dapat Kado PTHD

Akhir Tahun, Dua Personil Polres Metro Mamuju Dapat Kado PTHD

Mamuju, 8enam.com.-Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku anggota Polri selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut, Dua personil Polres Metro Mamuju medapat kado istimewa yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal ini sebagai bentuk keseriusan Kapolres Metro Mamuju, AKBP Mohammad Rivai Arvan dalam membenahi institusi Polri Khususnya di lingkup Polres Metro Mamuju.

Dua orang Personil Polres “Metro” Mamuju tersebut masing-masing, Briptu Ahmad Syihab dan Briptu Miftahul Fauzi.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) dua personil Polres Metro Mamuju tersebut ditandai dengan digelarnya Upacara Pemberhentian tidak dengan hormat yang berlangsung di halaman Mapolres Metro Mamuju, Senin (24/12/2018) terhadap

Dalam amanatnya, Kapolres Metro Mamuju mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk menjadikan hal ini sebagai pembelajaran agar menghindari perbuatan yang dapat menjerumuskan ke hal-hal negatif, yang dapat menciderai diri sendiri maupun institusi Polri.

“Pada hari ini kita melaksanakan upacara PTDH kepada 2 personil, untuk itu marilah kita menjadikan ini sebagai pembelajaran agar kedepannya kita bisa menghindari segala bentuk hal-hal negatif yang dapat menciderai diri sendiri maupun institusi,” Imbau AKBP Mohammad Rivai Arvan.

Ia juga menegaskan bahwa akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada personil yang telah lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana dan belum ada perubahan sikap kearah yang lebih baik dan sebaliknya, bila ada personil yang berprestasi maka akan saya berikan reward.

“Saya akan memberikan tindakan tegas kepada personil yang telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 kali dan belum menunjukkan perubahan sikap yang baik, begitu pula sebaliknya, personil yang berprestasi akan saya berikan reward,” Tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, untuk Miftahul Fauzi di pecat dengan pertimbangan disamping sudah tidak masuk kantor lebih dari 3 bulan berturut-turut, yang bersangkutan secara pribadi tidak mau lagi menjadi anggota polisi. Sementara Ahmad Shihab adalah mantan narapidana kasus narkotik, setelah menjalani hukuman kembali masuk berdinas. Namun dalam perjalanannya yang bersangkutan sering bolos dan tidak masuk dinas serta tidak mematuhi aturan-aturan internal yang ada, termasuk diantaranya melawan perintah atasan dengan tidak mau melaksanakan mutasi.

“Jadi kedua orang ini sudah lebih dari 3 kali melanggar disiplin ditambah juga salah seorang pernah berbuat pidana sehingga setelah mengalami proses pemecatan yang cukup lama berkisar 3 bulan sampai akhirnya di putuskan dipecat tidak dengan hormat oleh bapak kapolda berdasarkan pertimbangan dan penilaian tadi diatas, yang bersangkutan sudah tidak layak dan tidak patut menjadi anggota polisi lagi. Ibarat tumor, dari pada merusak jaringan lainnya, harus diangkat atau di pindahkan keluar dari tubuh pasien. Begitulah kira2
-kira gambarannya,” ungkap Kapolres.

Dia mengungkapkan bahwa ini bukan merupakan suatu kebanggaan tapi merupakan kesedihan karena secara tidak langsung ia gagal membina mereka untuk dapat bekerja secara professional dan punya integritas yang baik, untuk itu petiklah hikmah dari Upacara ini, karena Semua profesi dan tugas punya konsekwensi, termasuk profesi menjadi polisi, jika tak tunduk aturan Internal, Konsekwensi terberatnya adalah di berhentikan tidak dengan hormat.

“Jadi bekerjalah dengan professional, jika professional maka dijamin tidak akan terkena sanksi berat tersebut,” tutup Kapolres.

Tercatat selama menjabat sebagai Kapolres, AKBP Mohammad Rivai Arvan telah memberhentikan sebanyak 5 orang personil Polres “Metro” Mamuju dengan identitas Kamaruddin yang di PTDH bulan Oktober 2017, Taufiq Hidayat yang di PTDH pada Bulan Januari 2018, Aswar Hidayat PTDH Bulan Juli 2018, Ahmad Syihab dan Miftahul Fauzi yang di PTDH pada hari ini Senin 24 Desember 2018. (Rls/edo)

Check Also

Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan 2024 dengan Opini WTP

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar Suhardi Duka, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *