Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Hukum Setda Sulbar bergerak cepat menindaklanjuti notifikasi pelaporan data penilaian kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah ini merupakan komitmen nyata untuk memastikan seluruh kebijakan dan pelayanan publik di Bumi Manakarra telah memenuhi standar kemanusiaan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum, Selasa (21/04/2026), rapat koordinasi digelar dengan melibatkan berbagai instansi strategis, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga Dinas PUPR dan Bapperida.
Bukan Sekadar Formalitas Administratif
Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, menegaskan bahwa pelaporan kepatuhan HAM adalah instrumen krusial untuk mengukur kualitas pelayanan publik. Menurutnya, kepatuhan ini mencerminkan sejauh mana pemerintah hadir secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pelaporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan sejauh mana pelayanan publik kita sejalan dengan prinsip HAM. Kita ingin menghadirkan pemerintahan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan bagi semua,” tegas Suhendra.
Langkah percepatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Misi Kelima Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pelayanan dasar yang berkualitas.
Target Predikat “Sangat Patuh”
Dalam rapat yang dipimpin Kabag Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani, disepakati sejumlah langkah taktis untuk mengejar target capaian tertinggi. Fokus penilaian mencakup tiga dimensi utama pemenuhan HAM, antara lain:
- Aksesibilitas Layanan: Memastikan fasilitas publik ramah bagi penyandang disabilitas.
- Kesetaraan Gender: Penerapan lingkungan kerja yang inklusif di instansi pemerintah.
- Transparansi Kebijakan: Keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan.
Langkah Strategis Validasi Data
Guna menghindari kesalahan data (diskrepansi), Biro Hukum telah menetapkan protokol ketat, mulai dari penguatan koordinasi lintas sektoral hingga pembentukan tim verifikasi internal. Tim ini bertugas memvalidasi dokumen atau bukti (eviden) sebelum diunggah ke sistem pelaporan nasional.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menargetkan seluruh data wajib tervalidasi paling lambat pada akhir kuartal berjalan. Dengan sinergi yang kuat antardinas, Pemprov Sulbar optimis meraih predikat “Sangat Patuh”, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Editor: Ammar







