Polman, 8enam.com.-Sepanjang tahun 2016, Inspektoran Kabupaten Polewali Mandar (Polman), berhasil menyelesaikan beberapa kasus yang sangat sinignifikan, mulai dari kasus tindak pidana korupsi sampai dengan kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Polman.
Kepala Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar Abdul Djalal Tahir. SH.MH, membeberkan hasil kinerja yang telah dicapai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya sepanjang Tahun 2016, Bekerjasama dengan kejaksaan dan kepolisian. Dimana dalam kurung waktu satu tahun mempu mencapai hasil yang signifikan dalam penangan Tindak Pidana Korupsi dan Hingga kasus perceraian ASN dilingkup pemkab Polman.
” Ada lima kasus tindak pidana korupsi yakni kasus penyalahgunaan beras miskin di besoangin utara (ingkrah), kasus penyalahgunaan dana BOS di SDN.1 Polewali, kasus penyalahgunaan dana BOS di SD. 032 Kunyi Kecamatan Anreapi, Kasus penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa di desa Karama yang kini masih dalam proses penuntutan, serta Kasus simpan pinjam PNPM kecamatan Matakali yang juga masih dalam proses penyidikan di tipikor polres polman,” Ungkap Abdul Djalal Tahir, Selasa (27/12/2016).
Lebih jauh dikatakan, Abdul Djalal Tahir, Majelis yang dibentuk oleh pemerintah Kabupaten yakni Majelis Pertimbangan Ganti Rugi disebut (MP-TGR) Yang dibentuk 2 tahun lalu, sudah melakukan persidangan kurang lebih 12 kali. Dan hasilnya cukup signifikan.
” Dalam rangka pengembalian kerugian kekayaan daerah atau negara untuk jumlahnya berapa saya tidak ingat, tapi yang pasti datanya ada di sekretariat Majelis di bagian keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kaabupaten Polewal Mandar,” Ucapnya.
Ia menambahkan, selain kasus tindak pidana korupsi, kasus perceraian dan kedisiplinan pegawai juga telah ada terselesaikan. Dan selebihnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
” Untuk kasus perceraian dikalangan PNS jumlahnya kurang lebih 12 Pasutri, yang berujung rujuk ada 5 pasutri , satu diantara yang rujuk karena gara- gara hujan, selebihnya masih dalam proses dan ada juga kami kembalikan berkasnya karena tidak memenuhi persyaratan formil yang diatur dalam ketentuan perceraian,” Ujarnya.
Ditambahkan, khusus PNS sedangkan kasus kedisiplinan pegawai ada di beberapa SKPD dimana saat ini kasusnya masih dalam tahap kelengkapan berkas atau dokumen pendukung, kebanyakan dari mereka tidak masuk kantor dalam waktu yang lama, ada juga karna dugaan Perselingkuhan.
” Terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum tersebut, sepenuhnya kami serahkan ke pimpinan yang pasti berdasarkan aturan kedisiplinan pegawai, sanksinya adalah pemecatan, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji,” Kata dia
Saat disinggung terkait adanya dua oknum yang berstatus PNS yang terlibat dalam kasus Narkoba, Kembali Abdul Djalal Tahir, menegaskan sementara kami diskusikan dengan pimpinan dan Berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin Pegawai negeri sipil akan ada kemungkinan tindakan pemecatan terhadap dua oknum Pegawai.
Abdul Djalal Tahir juga mengharapkan, semoga ke depan Pemkab Polman dapat menyajikan laporan keuangannya berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Sistem Pengendalian Intern (SIP) yang semakin baik.
“Target bukan meraih WTP, tapi kalau SAP dan SIP dipakai, seperti yang saya bilang, ” Insya Allah, opini BPK berupa WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dapat diraih pemkab polewali mandar dan untuk itu ke depan tugas Inspektorat semakin berat, karena harus bisa menjamin ( sebagai quality issurent) bahwa semua SKPD akan menyajikan laporan keuangannya berdasarkan SAP dan SIP,” Tandasnya.[*]