Mamuju, 8enam.com.-Setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mamuju Kamis (22/12/2016) melimpahkan berkas ketiga tersangka perkara Korupsi Suarnati CS, bersama barang buktinya, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mamuju bersama barang buktinya, status ketiganya dinaikkan menjadi terdakwa dan kembali dilakukan penahanan selama 20 hari.
Kasi Pidsus Mamuju, Cahyadi Sabri, SH mengakui bahwa barusan Tipikor Polres Mamuju telah menyerahkan tersangka Kasus Korupsi beserta barang buktinya. Dia mengaku, setelah penyerahan Suarnati CS bersama barang buktinya itu status ketiganya sudah dinaikkan menjadi terdakwa untuk menunggu penuntutan JPU.
“Statusnya dari tersangka berubah menjadi terdakwa. Dan sudah kami terima berkas perkara dan barang buktinya. Untuk saat ini ketiganya kami sudah tahan di Rutan Mamuju,” kata Cahyadi kepada deliknews.com
Saat ditanya jadwal sidang ketiga terdakwa. Cahyadi mengaku dalam waktu dekat ini akan dilakukan persidangan.
“Kita tunggu saja, kalau sudah lengkap. Perkara ini kami akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan persidangan, yang pasti dalam waktu dekat ini,” ujar Cahyadi.
Cahyadi menyebutkan, bahwa ketiga terdakwa itu diantaranya Suarniati mantan Kadis Ketahanan Pangan, Fadila sebagai PPTK dan Jafar Bali sebagai Kabid Ketahanan Pangan Sulbar. Terdakwa Suarnati CS diketahui melakukan tindak pidana Korupsi dengan membuat kegiatan fiktif dengan laporan fiktif pada lima item di program Ketahanan Pangan Provinsi Sulbar tahun 2013 dengan kerugian negara kurang lebih Rp 150 juta.
“Ketiganya membuat kegiatan fiktif di lima item kegiatan. Danan ya sudah cair namun kegiatannya fiktif. Dan mereka juga buat pertanggung jawaban fiktif,” pungkasnya.[*]