Kamis , Mei 2 2024
Home / Daerah / Sat Reskrim Polres Pasangkayu Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Sat Reskrim Polres Pasangkayu Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Pasangkayu, 8enam.com.-Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan warga.

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra kurnia setiawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Adrian Batubara menjelaskan, pada tanggl 11 Juni 2023 pukul 21.30 telah terjadi tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Pasangkayu di desa Letawa, Kecamatan Sarjo, Kabupaten pasangkayu.

Adrian Batubara menerangkan, kronologis kejadian bermula saat pelaku inisial S (20) sedang berboncengan dengan pelaku RP (21) dari rumah saudara kandungnya yang beralamatkan di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala Sulteng, menuju Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu.

“Pelaku S yang sedang berboncengan bersama pelaku RP saat hendak balik ke Desa Lalombi, Kabupaten Donggala, di tengah perjalanan para pelaku melihat kendaraan yang sedang terparkir dengan kunci kontak yang melekat di kendaraan, dengan penuh keberanian para pelaku melangsungkan aksinya dan berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor jenis yamaha fino,” beber Adrian didepan insan Pers saat Press rilis, Selasa (27/6/2023).

Adrian juga mengungkapkan modus pelaku untuk mengelabui petugas. Dimana para pelaku membuka kap kendaraan motor tersebut dan mengubah warna kap menjadi warna hitam.

“Usai membuka kap dan menganti warna motor tersebut, para pelaku berangkat menuju Donggala untuk menjual motor hasil curiannya,” jelas Adrian.

Selain kronologi modus pelaku, Adrian juga menjelaskan sedikit kronologis penangkapan para pelaku tersebut. Dimana menurutnya semua

Dijelaskannya lagi, penangkapan pelaku berawal pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, anggota Satreskrim polres Pasangkayu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di jalan trans sulawesi, Dusun Pambuang, desa letawa, kecamatan bambaira, Kabupaten Pasangkayu, dengan pemilik atau pelapor Firmansyah.

Dari laporan tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres Pasangkayu bergerak melakukan pulbaket dan penyelidikan, lalu melakukan pengajaran dari Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu, hingga ke wilayah Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, dan berhasil meringkus tersangka S dan RP yang sedang berada di kediamannya.

Kemudian para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Motif para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa uang untuk digunakan berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ucapnya. (E Syam)

Check Also

Pemkab Mamuju Gelar Upacara Hardiknas, Peserta Memakai Baju Adat

Mamuju, 8enam.com.-Hari Pendidikan Nasional tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama stakeholders pendidikan, mulai dari guru …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *