Mateng, 8enam.com.-Pembangkit Listrik Tenaga Bio Massa (PLTBM) dengan bahan baku daun Cengkeh akan segera dibangun di Pulau Kambunong Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Kasubdit Energi Sarana Dan Prasarana Energi Direktorat Peningkatan Sarana Prasarana Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, Mansyur Tiro mengatakan, rencana ini digagas pada tahun 2017 akhir, saat Bupati dan Sekkab Mateng ke Jakarta bertemu dengan Dirjen PDT diskusi soal bantuan khususnya bidang energi listrik.
“Dari hasil diskusi tersebut, kami tindak lanjuti dengan melakukan suvey. Survey awal kita ambil Desa Tobadak 7 sebagai Lokus pengembangan PLTBM itu. Tetapi dalam peejalanan ternyata listrik PLN akan masuk sehingga lokasinya kita alihkan ke Pulau Kambunong,” ujar Mansyur Tiro kepada laman ini usai pertemuan di ruang rapat Sekkab Mateng, Kamis (16/5/2019).
Dari hasil study yang dilakukan kata Mansyur, ternyata PLTBM bahan baku yang akan digunakan adalah bahan baku dari Cengkeh, sebelumnya saat survey di Tobadak 7 itu, bahan bakunya dari Cangkang buah Kelapa Sawit. Tapi karena lokasinya pindah ke Pulau Kambunong dan disana ada potensi cengkeh, akhirnya Cengkeh itu didorong untuk dimamfaatkan untuk bahan baku PLTBM. Jadi PLTBM ini bahan bakunya adalah daun Cengkeh.
“Selain menghasilkan energi listrik yang dinikmati oleh masyarak di Pulau Kambunong dengan konsep Listrik Perdesaan Mandiri, ada minyak cengkeh yang dihasilkan dari tehnologi ini. Kita berharap kerjasama dengan BumDes dalam hal memasarkan minyak cengkeh yang dihasilkan oleh tehnologi ini, bahkan pembelinya juga sudah kita siapkan yang akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Kementerian PDT dalam hal ini Dirjen PDT dengan Pemkab Mateng bersama pihak ketiga yaitu PT Dwi Daya Energi yang akan mbangun tehnologi itu,” terangnya.
Jadi lanjutnya, masing-masing pihak punya hak dan kewajiban. Dari Dirjen PDT sudah melakukan Study awal, penyiapan pendampingan dilapangan, akan memberikan Bimtek untuk bagaimana mentranafer tehnologi itu kepada masyarakat agar masyarakat bisa memeneg pasca konstruksi. Jadi setelah konstruksinya selesai, akan dikelola oleh BumDes dan mentenennya dilakukan oleh masyarakat yang sudah diberikab pelatihan melalui Bimtek.
Lanjutnya lagi, kewajiban pihak ketiga dalam hal ini PT Dwi Daya Energi, membangun tehnologi PLTBM. Sementara Kabupaten kewajibanya adalah menyiapkan lokasi, infrastruktur yang dibutuhkan, ketersedian air bersih dan penyebrangan.
“Hasil rapat kami dengan Sekkab dan dihadiri oleh SKPD, Pemkab Mateng sangat mengapresiasi dan antusias menerima bantuan ini. In sha Allah MoU ini kita akan tanda tanganni diawal Bulan Juni 2019 dengan mengundang Bupati, Sekkab, Bappeda, Dinas PMD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kades, BumDes,” ungapnya. (Ysn Hms/one)