Mamuju, 8enam.com.-Pasca kerusuhan yang di lakukan oleh sekelompok masyarakat beberapa waktu lalu, Polres Mamuju telah menetapkan 3 orang tersangka. Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Mamuju AKBP Rifai Syarifuddin, dalam press conference di sekertariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online (IWO) sulbar di Jalan Pababari, Senin (14/8/2017).
Dalam keterangan persnya AKBP. Rifai Syarifuddin menjelaskan, Aksi anarkis dilakukan sekelompok masyarakat di kantor DPRD Sulbar di sertai pemukulan anggota Satpol PP dan pengerusakan sejumlah fasilitas kantor DPRD, Jum’at (11/8/2017) lalu pihaknya sudah menetapkan 3 orang tersangka.
Ia mengatakan dalam kasus pemukulan dan pengerusakan fasilitas ruang sidang rapat pimpinan DPRD. Kepolisian resor mamuju sudah menetapkan 3 tersangka inisial YA (37) SL (40) dan AY (23). Ketiganya dikenakan pasal 170 KHUP ayat 1 dengan acaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kita sudah tetapkan 3 tersangka pelaku pengerusakan dan pemukulan anggota Satpol PP yang sedang bertugas di kantor DPRD prov sulbar baru-baru ini,” ujar Rifai
Ia menambahkan dalam kasus tersebut, pihak kepolisian Resort Mamuju berjanji akan berusaha mengungkap aktor dibalik aksi anarkis tersebut.
“Pihak kepolisian akan berupaya maksimal mungkin untuk mengungkap siapa aktor dalangnya dibalik pengrusakan dan penganiayaan anggota Satpol PP,” ungkapnya.
Dia tegaskan, Jangan coba-coba buat kerusuhan di Mamuju, karena pasti berhadapan dengan kepolisian Mamuju. (Edo)