Kamis , Mei 22 2025
Home / Daerah / Miris….!! 9 Tahun Tinggal Di Lokasi Transmigrasi, Hingga Kini Belum Diberikan Sertifikat

Miris….!! 9 Tahun Tinggal Di Lokasi Transmigrasi, Hingga Kini Belum Diberikan Sertifikat

Mamasa, 8enam.com.-Sungguh sangat miris, nasib warga transmigrasi di Kelurahan Lakahang, Kecamatan  Tabulahan, Kabupaten Mamasa, sejak 9 tahun lalu hingga sekarang belum juga menerima sertifikat tanah.

Karena belum ada kejelasan dan merasa di telantarkan, puluhan warga transmigrasi tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gabungan Dinas (Gadis) Kabupaten Mamasa kemudian berlanjut ke Kantor DPRD Mamasa dengan di dampingi oleh aktivis mahasiswa, Kamis (3/8/2017).

Kordinator Lapangan (Korlap) Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), Aprianto saat menyampaikan orasinya mengatakan, Aksi yang dilakukan merupakan wujud kegelisahan masyarakat transmigrasi di Lakahang, lantaran hingga sekarang status tanah yang mereka tempati tidak jelas atau dengan kata lain belum memiliki sertifikat tanah. Ia berharap, aksi yang dilakukan memperoleh respon dari Pemda Kabupaten Mamasa, sehingga hak-hak masyarakat segera diberikan dan tidak ada praktek pembodohan.

Sementara Warga Transmigrasi, Dominggus Arruan Pasilong saat dikonfirmasi di Sekretariat Kantor Berita Mamasa Selasa kemarin menerangkan, Pada17 Januari 2008, pihaknya telah resmi menjadi warga transmigrasi di Lakahang dan sesuai informasi yang diterima anggaran transmigrasi pada tahap awal sekitar Rp 28 milliar.

Awalnya jelasnya, jumlah Kepala Keluarga (KK) di wilayah itu, 75 KK warga setempat (Lokal ) dan 75 KK pendatang. Hal itu dilakukan lantaran ada komitmen dengan masyarakat setempat dengan Pemda sebelum program transmigrasi dilakukan yakni, masyarakat setempat menghibahkan tanah jika sebagian warga setempat juga didaftarkan sebagai warga transmigrasi dan menerbitkan sertifikat secara keseluruhan lahan transmigrasi yang luasnya sekitar 300 hektar are. Namun hingga 9 tahun lebih juga tidak ada penerbitan sertifikat tanah sehingga warga setempat ingin mengambil tanahnya kembali.

“Kami sangat menyesalkan hal ini karena selaku warga transmigrasi telah merasa ditelantarkan, bagaimana dengan nasib kami jika sumber kehidupan akan diambil orang lain,” paparnya.

Lanjut Pasilong, setelah beberapa tahun berjalan, beberapa warga kembali dengan alasan jaminan tidak maksimal dan beberapa alasan lainnya. Sehingga yang bertahan di lokasi itu hingga sekarang 8 KK khusus warga yang didatangkan, namun masih ada perumahan transmigrasi lain yang dihuni warga setempat lantaran proses pembangunan rumah transmigrasi sebelumnya tidak berada pada satu tempat.

Pasaungan berpendapat, paling miris ada beberapa fasilitas yang tidak dibangun melainkan hanya memanfaatkan bangunan yang telah ada seperti pembangunan gedung gereja hanya merehap demikian juga sekolah. Sedangkan gudang transmigrasi di wilayah itu juga telah dijual.

Senada dengan itu, Salmon yang juga warga transmigrasi berharap, Pemda dapat menyelesaikan masalah yang ada agar masyarakat tidak merasa ditelantarkan.

“Saat kami koordinasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun katanya tidak ada dalam peta,” ujarnya.

Merespon hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Mamasa, David Bambalayuk mengemukakan, Aspirasi masyarakat akan segera ditindaklanjuti namun sangat diharapkan diberi waktu hingga besok.

“Hal ini memang sangat penting karena menyangkut hak hidup orang banyak,” ucapnya.

David mengatakan, DPRD akan memanggil Dinas  Distransnakertrans Mamasa untuk  mengklarifikasi hal itu setelah itu mengambil sikap.

Sementara Politisi Gerindra, Jonny Ma’dika menilai, Hal itu sangat disesalkan jika benar-benar terjadi. Untuk itu DPRD akan memanggil dinas terkait untuk meminta keterangan. Ia menghimbau, warga tidak pulang dulu ketika belum ada kejelasan, soal nota kesepahaman memang harus dibuat karena karena jika tidak itu adalah pembodohan.

Sedangkan angota DPRD Mamasa asal Tabulahan, Nelson Junjung menyampaikan. Memang kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena status tanah hingga sekarang belum jelas.

“Saya juga telah telpon H.Muh.Yamin (DPRD Provinsi) yang membidangi Dinas Transmigrasi Provinsi Sulbar namun menurutnya hal itu berlangsung sebelum Sulbar dibentuk sehingga masalah ini perlu didalami secara serius,” paparnya.

Hal itu juga ditanggapi Jupri Sambo Ma’dika yang juga anggota DPRD Mamasa katanya, dinas terkait memang perlu dimintai keterangan terlebih dahulu apalagi masalah tersebut yang ada sudah cukup lama.

Di tempat dan waktu yang berbeda Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mamasa, Hermin Lululangi saat dikonfirmasi via telpon, Rabu (2/8/2017) kemarin menjelaskan, Program transmigrasi di Tabulahan sepengetahuannya telah lama berjalan dan saat itu ia belum menjabat sebagai kepala Disnakertrans Mamasa. Kendati demikian ia mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu latar belakang masalah yang ada sebelum mengambil tindakan.(Pan)

 

Check Also

SPMB di Launching, Sekda Mamuju Ingatkan Tak Boleh Tambah Ruang Kelas

Mamuju, 8enam.-Pemerintah Kabupaten Mamuju secara resmi melaunching Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *