Senin , Maret 24 2025
Home / Daerah / Korupsi Dana Bansos Jilid II, Bendahara Susul Kepala BPKAD Mamuju Ke Penjara

Korupsi Dana Bansos Jilid II, Bendahara Susul Kepala BPKAD Mamuju Ke Penjara

Mamuju, 8enam.com.-Usai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju, Ayyub Yusuf di jebloskan ke Penjara, terkait dengan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2016, kali ini Bendahara BPKAD Mamuju yang menyusul ke jeruji besi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Jefri Penanging Makapedua, dalam keterangan persnya, Selasa (18/7/2017) mengatakan, tersangka yang berinisial A, bendahara BPKAD Kabupaten Mamuju di duga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mamuju tahun 2016, yang tidak di rencanakan sebelumnya. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 7,2 milyar lebih.

“Tersangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dia tambahkan, ancaman hukuman untuk pasal 2, minimal4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. Untuk pasal 3, minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara kuasa hukum tersangaka. Nasrung. SH mengatakan, dari pengakuan klienya, selain loyalitas terhadap pimpinannya (Ayyub Yusuf red), pimpinannya juga mengatakan ini adalah kebijakan.

“Selain loyalitas kepada pimpinan, dia hanya menuruti, karena menurut pimpinanya ini ada kebijakan. Namun belum detail kebijakan apa yang di maksud,” tutur Nasrung.

Nasrung tambahkan, secara personal, menurut klienya, tidak menikmati dana tersebut. Dan masalah langkah yang akan di ambil selanjutnya, dia mengaku akan berkoordinasi kliennya. (Edo)

Check Also

Suhardi Duka Ajak Kader Demokrat Sulbar Jaga Integritas dan Fokus Layani Rakyat

Mamuju, 8enam.com.-Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang juga merupakan Gubernur Sulbar menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *