Mateng, 8enam.com.-Untuk yang kedua kalinya, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) perwakilan Sulbar, Selasa (18/7/2017).
Bupati Mateng, H. Aras Tammauni dalamsambutanya mengatakan,selaku pimpinan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan ucapan terimah kasi dan penghargaan kepada bapak Plh Kepala BPK RI Perwakilan Provensi Sulawesi Barat dan Seluruh Jajarannya, Atas Penyelenggaraan Kegiatan ini, Guna Melaksanakan satu tugas penting sebagaimana telah diagendakan hari ini. Dan menjadi suatu kehormatan bagi Pemkab Mateng atas fasilitas penyelenggaraan kegiatan ini, dimana Pemkab Mateng menghadirkan para pejabat eselon II dan III sebanyak 50 orang.
“Semoga kehadiran para pejabat Pemkab Mateng ini dapat mewujudkan motivasi tersendiri dalam upaya untuk lebih memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan pemerintah daerah umummnya, dan pengelolaan pelaporan keuangan dijajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Mateng pada khususnya,” ucapnya H. Aras.
H. Aras katakan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah Kabupaten Mateng tahun anggaran 2016 yang dilakukan pada hari ini, telah melalui proses yang cukup panjang. Dia menyadari bahwa sebagai kabupaten yang relatif muda dengan dukungan SDM yang masih sangat terbatas, masih terdapat kekurangan dan kelemahan yang masih perlu perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
“Kami terus berupaya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam proses ini, berdasarkan masukan BPK perwakilan Sulbar, kami memutuskan untuk segerah merubah sistem aplikasi dengan memakai aplikasi “SIMDA” Keuangan. Akhirnya setelah bekerja keras bersama dengan komponen terkait maka sesuai batas waktu laporan keuangan telah diberikan oleh Kabupaten Mateng, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mateng sesuai Anggaran tahun 2016 bisa terwujud sesuai harapan dan ketentuan perundang-undangan yang ada,” terangnya.
Penanganan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI khususnya dijajaran pemerintah kabupaten lanjutnya, adalah merupakan keharusan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 Tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab negara.
Disamping itu, tambahnya, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK RI tentang pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 Hari setelah LHP diiterima. Olehnya itu, dia tegaskan kepada semua kepala OPD dan para pejabat terkait lainnya, agar memberikan perhatian khusus akan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK RI sebelum batas yang dimaksud berakhir.
“Saya selaku pimpinan Pemerintahan Kabupaten Mateng akan berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan temuan dalam LHP BPK RI tersebut dalam waktu yang secepatnya,” pungkasnya.
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mateng, H. Arsal Aras mengajak untuk mempertahankan predikat WTP yang di peroleh Pemkab Mateng untuk kedua kalinya. Karena sesungguhnya, semua daerah berkeinginan untuk meraih WTP, tetapi masih banyak yang belum memenuhi syarat tersebut. Itu artinya, syarat tersebut sangat berat.
“Kita berharap suport ini kita berikan kepada Pemda Mateng selama satu priode,” ungkap Arsal.
Arsal juga mengucapkan terimakasih kepada BPK RI perwakilan Sulbar karena telah memberikan peridakat WTP. Ucapan terimakasih juga di berikan kepada OPD lingkup Pemkab Mateng yang telah bekerja secara maksimal sehingga meraih Kabupaten Mateng bisa meraih predikat WTP untuk yang kedua kalinya.
“Pekerjaan yang kita lakukan dengan tulus tidak akan menghianati hasil dari pekerjaan itu. Kalau kinerja kita bagus, maka hasilnya akan bagus. Maka dari itu mari kita mensuport, karena kedepan tantangan itu lebih berat lagi terutama dalam proses pertanggung jawaban keuangan kita,” ungkapnya. (Ysn Hms/Ra)