Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, adil, dan ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu sektor krusial yang kini tengah dipertajam adalah penanggulangan bencana yang berpihak pada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Wujud nyata komitmen tersebut ditunjukkan oleh BPBD Sulbar dengan mengawal langsung jalannya rapat pemaparan hasil analisis dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dari perspektif HAM.
Agenda strategis ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar, Mamuju, Rabu (20/05/2026), dengan melibatkan berbagai unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Mitigasi Bencana Harus Ramah Disabilitas, Bukan Sekadar Prosedur Kaku
Langkah proaktif ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), agar seluruh instansi pelayanan dasar mendesain program kerja yang inklusif.
Merespons hal itu, Kepala Pelaksana BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, menginstruksikan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Ulfian, untuk terlibat aktif dalam merumuskan implementasi Perda tersebut ke dalam SOP kebencanaan.
Di tempat terpisah, Yasir Fattah menegaskan bahwa penyandang disabilitas sering kali menjadi kelompok yang paling berisiko tinggi saat bencana melanda. Oleh karena itu, paradigma penanganan bencana di Sulbar harus diubah menjadi lebih peka gender dan ramah disabilitas.
”Aspek perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas wajib masuk secara melekat dalam setiap perencanaan mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan darurat bencana di lapangan. Kita ingin memastikan penanggulangan bencana di Sulbar benar-benar inklusif dan tidak meninggalkan siapa pun (leave no one behind),” tegas Yasir Fattah.
Menuju Regulasi Penyelamatan yang Lebih Sempurna
Melalui evaluasi bersama Kemenkumham ini, BPBD Sulbar berharap draf operasional dari Perda Disabilitas ini dapat melahirkan panduan teknis yang jelas. Misalnya, penyediaan jalur evakuasi yang aksesibel, tanda peringatan dini berbasis audio-visual, hingga penyiapan fasilitas pengungsian yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Dengan sinkronisasi kebijakan berbasis HAM ini, Pemprov Sulbar optimistis dapat meminimalisasi risiko korban jiwa pada kelompok rentan sekaligus meningkatkan indeks daerah tangguh bencana yang berkeadilan di Bumi Manakarra.
Editor: Ammar







