Pasangkayu, 8enam.com.-Kedapatan membawa Narkoba dan Obat-obatan terlarang (Narkotika) jenis Sabu-sabu, seorang lelaki berinisial S (51) warga Kecamatan Tikke’ Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Narkoba, (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu.
Pelaku tertangkap di Jalan Trans Sulawesi, Lingkungan Lumbung Merta Kelurahan Martajaya, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, saat hendak kembali dari Kayumaloe
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Almasri Pratama saat ditemui Rabu Siang (14/6/2023), membenarkan telah menangkap seorang warga tikke’ yang sedang membawa Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Benar, kami telah menangkap Lelaki S (51), Pekerjaan Petani yang beralamat di Dusun Jono Timur Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu pada minggu malam 4 Juni 2023 karena diduga telah menyimpan dan menguasai Barang terlarang berupa Narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Almasri Pratama juga mengungkapkan, dari pengakuan S, Sabu tersebut diperoleh dari Seorang Lelaki berinisial A yang beralamat di Kayumaloe, kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan cara dibeli sebanyak 7 sachet seharga Rp 7.700.000 dan rencananya akan di sachet dan dijual kembali, namun terlanjur tertangkap oleh Personil Opsnal.
Lanjut Almasri, dari tangan pelaku disita Barang Bukti Berupa 7 Sachet dengan berat Bruto 8,82 Gram yang diduga Narkoba jenis sabu, 1 Lembar Switer warna hitam dimana barang tersebut dikantongi, 100 Sachet Kecil kosong, 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Tanpa Plat.
“Pelaku kini telah mendekam di dalam Sel Mapolres Pasangkayu dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” tutupnya. (E Syam)