Selasa , Januari 21 2025
Home / Daerah / Kadis Sosial Tegaskan Bantuan Rastra Tidak Di Pungut Biaya Kalau Ada Segera Laporkan

Kadis Sosial Tegaskan Bantuan Rastra Tidak Di Pungut Biaya Kalau Ada Segera Laporkan

Mateng, 8enam.com.-Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Hj. Asmira Djamal tegaskan bahwa bantuan Beras Sejahtra (Rastra) itu di peruntukan untuk keluarga kurang mampu tidak di pungut biaya, kalau ada yang pungut biaya segera dilaporkan ke Dinsos.

Hal itu di tegaskan oleh Hj. Asmira Djamal saat penyerahan Rastra di Kecamatan Pengale, Kabupaten Mateng, Selasa (26/6/2018)

Seperti diketahui, bantuan Rastra tersebut untuk meningkatkan kualitas jaminan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat tidak mampu, yang selama ini dilaksanakan melalui Program Subsidi Rastra. Untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran, Pemerintah telah menetapkan kebijakan transformasi Program Subsidi Rastra menjadi Program Bantuan Sosial Pangan.

Penyerahan bantuan Rastra tersebut di gelar di aula kantor Camat Pangale yang di hadiri langsung oleh Kadis Sosial, Hj. Asmira Djamal, Sekertaris Dinas Sosial, Awaluddin, Camat Pangale, Abd Muin, Kepala Desa Se Kecamatan Pangale, Para Kepala Dusun Se KecamatanPangale dan Ketua BPD se Kecamatan Pangale.

Hj. Asmira Djamal, sampaikan pada tahun 2018 ini, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan Beras Sejahtera (Rastra) sebanyak 386 Karung perbulan dan perkarungnya seberat 10 kilo gram.

“Untuk hari ini kita serahkan Rastra selama tiga bulan. Artinya kalau dalam satu bulan sebanyak 386 karung per Kecamatan, jadi hari inu sebanyak 1158 karung yang di serahkan untum salurkan ke 9 desa yang ada di Kecamatan Pangale,” jelas Asmira.

Asmira tegaskan, tidak ada lagi opini yang mengatakan bahwa keluarga pak camat, Kepala Desa, yang mendapatkan bantuan Rastra. Dengan adanya pendamping PKH yang SKnya dari kementrian, bisa memberikan pemahaman sosialilasi atau sesuai dengan Juknis yang ada, bahwa betul-betul bantuan Rastra ini tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak untuk menerimanya.

“Penyaluran bantuan Rastra ini, yang akan disalurkan ke 9 desa se Kecamatan Pangale untuk masyarakat yang tidak mampu tidak dikenakan biaya sepersenpun, ketika ada pungutan yang dilakukan oleh pihak yang menyalurkan Beras Sejahtera (Rastra) ini, tolong untuk disampaiakan atau dilaporkan kepada pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping PKH kecamatan, atau bisa langsung Kekantor Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah,” tegas Asmira.

“Jika timbangannya kurang 2 sampai 3 kilo, saya minta agar masyarakat untuk mengembalikan Rastra tersebut,” tambah Asmira.

Dengan turun langsungnya Kadis Sosial bersama tim untuk menyaksikan penyerahan bantuan Rastra dari Bulog ke pemerintah kecamatan, ini membuktikan bahwa ketransparansian penyaluran bantuan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Polo Camba, Muh. Yahya sampaikan, dibanding tahun lalu, ini cukup bagus dimana penyaluran bantuan Rastra ini langsung ketingkat Desa, kemudian tidak ada pengembalian ke kecamatan, sebelumnya ada pengembalian ketingkat kecamatan.

“Ini yang membuat salut bagi kami kepada Kepala Dinas Sosial yang sekarang, dimana Kadis Sosial langsung kelapangan untuk memberikan arahan dan menyampaikan bahwa ini tidak ada pungutan lagi,” ujar Muh. Yahya. (Ysn Hms/Ra)

Check Also

Pameran Batu Ngalo Manakarra Akan Kembali Digelar

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulawesi Barat akan kembali melaksanakan pameran batu ngalo Manakarra yang merupakan ikon milik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *