Mateng, 8enam.com.-Keresahan panjang dan ketidakpastian status hukum yang dialami ratusan aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Mamuju Tengah akhirnya pecah. Sebanyak 563 perangkat desa resmi menerima Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) pada Selasa (28/7/2026).
Penyerahan SK bersejarah ini mencakup perwakilan perangkat desa yang tersebar di 54 desa se-Kabupaten Mamuju Tengah.
Antusiasme luar biasa terlihat saat Aula A Kantor Bupati di Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, dipadati ratusan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih (PPDI-MP) dengan seragam khas hitam-putih.
Saking ramainya, suasana aula tampak berdesak-desakan, bahkan beberapa di antaranya rela berdiri berjam-jam demi mengantongi dokumen berharga tersebut.
Jamin Kepastian Hukum dan Masa Kerja Hingga Usia 60 Tahun
Ketua PPDI-MP Mamuju Tengah, Erik Sudrajat, mengungkapkan bahwa penyerahan NIPD ini menjadi tonggak sejarah penting untuk mengakhiri kecemasan para perangkat desa terkait kejelasan status profesi mereka selama ini.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (perubahan atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa), status jabatan perangkat desa kini memiliki kepastian hukum yang sangat kuat dengan batas usia pensiun ditetapkan hingga 60 tahun.
Artinya, seorang perangkat desa tidak bisa lagi diganti atau diberhentikan secara sepihak, kecuali:
-
- Mencapai usia pensiun 60 tahun.
- Melakukan pelanggaran berat.
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri secara resmi.
”Semoga dengan adanya NIPD ini bisa menjawab keresahan selama ini dan menambah loyalitas serta semangat dalam bekerja melayani masyarakat di pemerintahan desa,” pangkas Erik.
Suarakan Harapan Tunjangan Tambahan
Tak berhenti pada kejelasan status NIPD, Erik juga memanfaatkan momen bahagia ini untuk menyuarakan aspirasi kesejahteraan para anggotanya.
Selain hak gaji pokok yang sudah berjalan, PPDI-MP mendorong Pemkab Mamuju Tengah agar ke depan dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk tunjangan tambahan bagi para perangkat desa.
”Semoga tunjangan perangkat desa ke depan bisa dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah guna menunjang kesejahteraan teman-teman di lapangan,” harapnya.
Dengan sahnya status hukum NIPD ini, masyarakat di 54 desa kini menantikan aksi nyata dan peningkatan kualitas pelayanan publik dari para aparatur desa yang kian mantap dan terlindungi secara hukum.
Editor : Ammar







