Minggu , Juli 6 2025
Home / Daerah / Direktorat Narkoba Polda Sulbar Bekuk 3 Tersangka Pengguna Jenis Sabu, Satu Diantaranya Oknum Polisi

Direktorat Narkoba Polda Sulbar Bekuk 3 Tersangka Pengguna Jenis Sabu, Satu Diantaranya Oknum Polisi

foto : Ilustrasi/et

Mamuju, 8enam.com.-Tiga terduga pelaku pengguna Narkoba jenis Sabu yang berhasil berhasil diciduk Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (12/5/2020) lalu.

Tiga terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu tersebut masing-masing, Satu oknum Polisi berinisial KL, satu ASN berinisial BA dan Satu pegawai Bank berinisial YD.

Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan menyampaikan, berdasarkan konfirmasi pihak Dirnarkoba menyebutkan, ketiga tersangka yang diamankan diantaranya inisial BA, YD dan KL karena memiliki dan menguasai Narkotika.

Diungkapkan Kabid Humas, bermula saat tersangka inisial BA yang bekerja sebagai pegawai di Dinas PU Kabupaten Mamuju diamankan petugas. Ditangan BA ditemukan barang bukti 1 paket Sabu seharga 850 Ribu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dari hasil interogasi tersangka BA mengakui bahwa Narkoba sabu diambil dari tersangka YS dan KL dengan cara patungan.

Tersangka YD (29) diketahui bekerja di Bank BRI Cabang Mamuju dan parahnya KL adalah oknum Polisi dari Satuan Polairud Polda Sulbar.

Kini Ketiganya sudah diamankan dirutan Narkoba Polda Sulbar.

”Ketiganya juga mengakui sudah sering kali nyabu, setelah kami tes urine Ketiganya positif. Sementara pemilik asal usul barang bukti masih sementara dalam pengembangan,” Jelas Kabid Humas, Senin (26/5/2020).

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Humas Polda Sulbar)

Check Also

Kolaborasi Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamasa Tingkatkan Kompetensi ASN

Mamasa, 8enam.com.-Pemerintah daerah Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) melaksanakan kegiatan Pembinaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *