Example 300250
DaerahMamuju

Dana Transfer Pusat Membayangi APBD Sulbar 2027 : Program Terancam Dikepras, Kesiapan PPPK Bikin Lega

×

Dana Transfer Pusat Membayangi APBD Sulbar 2027 : Program Terancam Dikepras, Kesiapan PPPK Bikin Lega

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2027 mendadak memanas di gedung parlemen. Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar yang dipimpin Ketua DPRD Amalia Fitri Aras pada Rabu (7/10/2026), giliran pimpinan fraksi yang melemparkan “kartu kuning” terkait selisih perhitungan dana transfer dari pemerintah pusat.

​Seluruh fraksi sepakat mencecar eksekutif karena asumsi dana transfer pusat yang dipasang dalam rancangan APBD dinilai terlalu tinggi dibanding angka realisasi yang bakal diturunkan. Celah selisih angka ini berpotensi memicu guncangan pada postur belanja daerah yang sudah dirancang.

​Mewakili Gubernur Suhardi Duka, Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Junda Maulana tak menampik kekhawatiran para legislator tersebut.

​”Rata-rata fraksi mempertanyakan kenapa asumsi dana transfer di rancangan agak di atas, sementara realitanya transfer yang akan turun agak di bawah. Ini yang dipertanyakan konsekuensinya,” ungkap Junda usai rapat paripurna.

​Kondisi dilematis ini memaksa Pemprov Sulbar harus memutar otak. Pasalnya, target-target pembangunan daerah dan alokasi mandatory spending (belanja wajib) tetap menuntut untuk dipenuhi secara maksimal.

​Junda mengakui, jika tidak ada keajaiban dari sumber pendapatan lain, beberapa program kerja yang telah disusun rapi terancam sulit dieksekusi pada 2027. Meski demikian, ia menegaskan penyesuaian akan digodok bersama di meja Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi DPRD.

​”Anggaran yang tersedia pasti kita prioritaskan untuk belanja yang memenuhi pencapaian target. Nanti setelah ada kejelasan di Banggar, kita lakukan penyesuaian. APBD ini produk bersama eksekutif dan legislatif,” jelasnya.

​Napas Lega Untuk Tenaga PPPK

​Di tengah ketatnya ruang fiskal tersebut, Junda membawa angin segar terkait nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta honorer guru di Sulawesi Barat.

​Isu liar yang sempat memicu keresahan bahwa ribuan PPPK bakal dirumahkan akibat aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dipastikan tidak akan terjadi.

​”Tahun 2027 Undang-Undang Keuangan Daerah sudah direlaksasi, tidak harus 30 persen. Karena ada belanja pegawai seperti honor guru dan sebagainya,” kata Junda menepis rumor tersebut.

​Dengan adanya relaksasi aturan ini, ancaman pemutusan hubungan kerja bagi para PPPK resmi gugur, sekaligus memberi kepastian di tengah dinamika pembahasan APBD 2027 yang kini resmi bergulir ke tahapan Banggar.

Editor : Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *