Mamuju, 8enam.com.-Jadwal Sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang sedianya digelar tanggal 29 Desember 2017 dan di agendakan pada pukul 08.00 wita akhirnya ditunda oleh Majelis pemeriksa. Hal tersebut disebabkan karena KPU Provinsi Sulawesi Barat selaku pihak terlapor terlambat hadir.
Sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang mendudukkan KPU Provinsi Sulawesi Barat tersebut, dibuka untuk umum oleh Ketua majelis pemeriksa di ruang sidang sekretariat Bawaslu Sulbar pada pukul 10.02 wita tanpa pihak terlapor.
Dalam sidang tersebut, majelis pemeriksa akhirnya mengambil keputusan untuk menunda sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif dan akan menggelar sidang berikutnya, tahun depan tepatnya Selasa tanggal 2 Januari 2018.
Anggota majelis pemeriksa, Ansharullah A Lidda menyampaikan bahwa, pada intinya sidang hari ini ditunda, karena pihak terlapor tidak hadir, sehingga majelis pemeriksa memutuskan untuk menunda sidang, dan memerintahkan kepada sekretaris pemeriksa untuk membuat kembali surat pemberitahuan dan pemanggilan sidang pemeriksaan kepada pihak terlapor untuk hadir mengikuti sidang pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2018, pukul 10.00 wita dengan agenda pembacaan materi temuan dan jawaban pihak terlapor.
Sementara Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah yang baru tiba usai Majelis pemeriksa menunda sidang mengatakan, keterlambatan pihak KPU disebabkan Karen pembuatan materi jawaban atas temuan yang akan disidangkan.(Rls/edo)