Mamuju, 8enam.com.-Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban Bupati Mamuju atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016, Bupati Kabupaten Mamuju, H. Hasbi Wahid menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Selasa (29/8/2017).
Dihadapan anggota dewan, H. Habsi Wahid memaparkan, adanya perubahan kebijakan umum APBD 2017 disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan KUA APBD tahun anggaran 2017 yang berasal dari perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu lanjutnya, karena keadaan yang menyebabkan dilakukannya pergerseran anggaran jenis belanja dan kegiatan dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya yang harus digunakan pada tahun berjalan.
Lanjutnya lagi, hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar atas laporan keuangan Pemkab Mamuju tahun 2016, bahwa silpa tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 2.859.689.282,41. Sementara pada APBD tahun anggaran 2017 sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 35.488.008.498,00 sehingga perlu dilakukan perubahan menjadi Rp. 2.859.689.282,41.
“Silpa tersebut akan digunakan untuk mengoptimalkan target kinerja belanja daerah dan pemenuhan target kinerja program serta kegiatan mendasar pada pemenuhan target pencapaian dan pemenuhan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021,” terang Habsi Wahid.
Menurutnya, penetapan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD pada tanggal 2 juli lalu, dimana pemerintah daerah telah menindaklanjuti dengan menyusun ranperdanya.
Adapun rincian KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2017 yakni, Pendapatan Daerah bertambah sebesar 11,81 persen. Penambahan ini diperoleh dari belanja bagi hasil dari provinsi sebagai penyeimbang atas ambang batas devisit yang diamanatkan oleh Peraturan Mentri Dalam Negeri.
Sementara Belanja Daerah bertambah 9,01 persen karena adanya utang belanja tahun 2016 yang belum masuk di APBD pokok 2017, juga bantuan keuangan khusus dari provinsi dan Biaya Operasional Sekolah (BOS) juga pergeseran belanja operasional PAUD.
Kemudian Pembiayaan Daerah berkurang 1,071 persen dan Penerimaan Pembiayaan Daerah berkurang 1,141 persen. Sementara anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah tidak terjadi perubahan. (N/edo)