Mamuju, 8enam.com.-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat sinergi dengan otoritas pelabuhan guna memastikan pembangunan infrastruktur maritim berjalan selaras dengan regulasi lingkungan. Hal ini mengemuka saat perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Belang-Belang melakukan kunjungan teknis ke Kantor DKP Sulbar, Rabu (29/04/2026).
Pertemuan ini merupakan implementasi dari arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), yang menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mempercepat pembangunan daerah melalui investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
KKPRL: Instrumen Vital Perizinan Ruang Laut
Fokus utama konsultasi ini adalah pemahaman mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Kepala Bidang Pengelolaan Kelautan dan Pesisir DKP Sulbar, Apriyadi. S, memberikan edukasi mendalam mengenai alur birokrasi dan substansi teknis yang menjadi syarat mutlak perizinan di wilayah perairan Indonesia.
Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:
- Mekanisme Pengajuan: Penyesuaian tahapan administratif dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
- Sinkronisasi Zonasi: Penyelarasan rencana pengembangan pelabuhan dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Sulawesi Barat.
- Standar Teknis: Memastikan kegiatan kepelabuhanan tidak berbenturan dengan zona konservasi dan kepentingan ekosistem laut.
Keseimbangan Ekonomi dan Konservasi
Kepala DKP Sulbar, Safaruddin, S.DM, melalui pesan singkatnya menyampaikan apresiasi atas inisiatif proaktif UPP Belang-Belang dalam melakukan konsultasi sebelum melangkah ke tahap operasional.
”Ini menunjukkan komitmen bersama untuk membangun Sulawesi Barat dengan cara yang benar dan taat azas. KKPRL bukan sekadar dokumen formal, melainkan ‘benteng’ hukum agar setiap jengkal pemanfaatan ruang laut kita tetap menjaga keberlanjutan ekosistem,” ujar Safaruddin.
Kepastian Hukum bagi Investor
Langkah edukatif ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan pemanfaatan ruang laut secara transparan. Dengan adanya kesepahaman teknis sejak awal, potensi konflik pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dapat diminimalisir, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor maritim.
Sinergi antara otoritas pusat dan pemerintah daerah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Sulbar dalam memperkuat tata kelola maritim yang terintegrasi. Hal ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor kelautan tanpa mengabaikan warisan ekosistem bagi generasi mendatang di Bumi Manakarra.
Editor: Ammar







