Mateng, 8enam.com.-Sebuah fakta mengejutkan baru saja terungkap dalam pertemuan penting di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah pada Kamis, 11 Juni 2026. Di satu sisi, seluruh puskesmas di wilayah ini sukses mencatatkan raport hijau yang sempurna. Namun di sisi lain, mereka justru dinyatakan sedang “lampu kuning” dan mendadak butuh puluhan tenaga medis baru.
Bagaimana mungkin sebuah wilayah yang sudah memenuhi target 100% tiba-tiba dinyatakan masih kekurangan rapor kesehatannya?
Teka-teki ini dikupas tuntas dalam kegiatan Kabupaten Binaan (Kabin) Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat.
Pemicunya: Aturan Baru “Naik Standar” dari Pusat
Awalnya, kondisi sebaran tenaga medis di 11 puskesmas se-Kabupaten Mamuju Tengah diukur menggunakan standar lama, yaitu Permenkes Nomor 43 Tahun 2019. Hasilnya luar biasa. 100 persen puskesmas telah memenuhi kelengkapan 9 jenis tenaga kesehatan dasar. Mulai dari dokter, bidan, perawat, hingga analis kesehatan semuanya lengkap tanpa ada kekurangan satu pun.
Namun, “permainan” berubah ketika pemerintah pusat mengetuk regulasi terbaru: Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.
Aturan anyar ini menaikkan standar pelayanan puskesmas dari yang tadinya hanya wajib memiliki 9 jenis tenaga medis, kini melonjak menjadi 13 jenis tenaga medis. Akibat perubahan standar inilah, rapot yang tadinya sempurna langsung berubah menjadi pekerjaan rumah (PR) besar.
Kurang 34 Tenaga Medis: Posisi Apa Saja yang Kosong?
Berdasarkan analisis terbaru yang disesuaikan dengan aturan baru tersebut, 11 puskesmas di Mamuju Tengah ternyata masih membutuhkan tambahan 34 tenaga kesehatan baru.
Daftar Kebutuhan Mendesak Puskesmas Mamuju Tengah:
- 11 Dokter Kesehatan Keluarga dan Layanan Primer (KKLP)
- 11 Psikolog Klinis
- 11 Fisioterapis
- 1 Terapis Gigi dan Mulut
Respons Cepat Pemprov Sulbar
Kepala DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, tetap memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Mamuju Tengah atas komitmen mereka pada standar sebelumnya. Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi baru ini tidak bisa diabaikan demi menjawab tantangan kesehatan masyarakat yang kian kompleks.
”Standar terbaru puskesmas menuntut adanya penguatan jenis tenaga kesehatan tertentu yang sebelumnya belum diwajibkan. Pemda perlu segera menyusun opsi strategis, mulai dari perencanaan kebutuhan yang lebih baik, redistribusi tenaga, hingga memanfaatkan berbagai skema pengadaan,” tegas dr. Nursyamsi.
Ia menambahkan, pemenuhan urusan nyawa dan kesehatan ini tidak bisa digendong sendiri oleh dinas kesehatan, melainkan butuh keroyokan lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat hingga organisasi profesi.
Menuju Pelayanan Kesehatan Masa Depan
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alkes dan SDM Kesehatan, dr. Darmawiyah, berharap hasil evaluasi mengejutkan ini tidak membuat patah semangat, melainkan menjadi kompas penentu kebijakan masa depan.
“Dengan strategi yang tepat, kita optimis seluruh puskesmas di Mamuju Tengah bisa memenuhi standar 13 jenis tenaga medis baru ini. Target akhirnya jelas, agar masyarakat bisa merasakan pelayanan kesehatan primer yang jauh lebih berkualitas dan merata,” tutup dr. Darmawiyah. (Rls)
Editor : Ammar







