Example 300250
DaerahMamuju

Akses Informasi Masih Sering Dikomplain, Sekprov Junda Launching E-Monev untuk ‘Telanjang’ Kepatuhan Badan Publik Sulbar

×

Akses Informasi Masih Sering Dikomplain, Sekprov Junda Launching E-Monev untuk ‘Telanjang’ Kepatuhan Badan Publik Sulbar

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Masih maraknya keluhan masyarakat, ormas, hingga lembaga nonpemerintah terkait sulitnya mengakses informasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memicu tindakan tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Berkolaborasi dengan Komisi Informasi (KI) Sulbar, Pemprov resmi meluncurkan aplikasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Marasa Corner, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Kamis (15/10/2026).

​Peluncuran sistem monitoring berbasis elektronik tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, yang hadir mewakili Gubernur Suhardi Duka (SDK).

​Lewat E-Monev ini, tingkat kepatuhan seluruh OPD dan badan layanan publik di Sulawesi Barat dalam menjalankan asas transparansi bakal dipantau secara real-time dan terukur tanpa perlu pemeriksaan manual satu per satu.

​”Dengan adanya E-Monev ini, kita bisa memonitoring kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi secara langsung. Tidak perlu lagi didatangi satu per satu, cukup melalui aplikasi kita bisa melihat lembaga atau OPD mana yang kooperatif dan mana yang belum,” tegas Junda Maulana.

​Meski mendorong transparansi seluas-luasnya, Sekprov Junda memberikan catatan penting terkait klasifikasi informasi. Ia mengingatkan setiap badan publik untuk cermat membedakan antara informasi publik dan informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi atau dokumen kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan awal.

​Junda mencontohkan pembahasan dokumen sensitif seperti Ranperda APBD yang belum final agar tidak terburu-buru dipublikasikan secara mentah ke publik demi menghindari kesalahpahaman.

​”Kalau prosesnya masih berjalan, jangan langsung dipublikasikan seolah-olah sudah keputusan final. Ketika hasil akhirnya berbeda, masyarakat bisa bingung dan mempertanyakan perubahan itu. Karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus paham betul mana informasi terbuka dan mana yang dilindungi regulasi,” jelasnya.

​Komisi Informasi Sulbar memberikan tenggat waktu selama 30 hari bagi seluruh instansi dan badan layanan publik di Sulbar untuk mengunggah serta melengkapi instrumen E-Monev sebelum dilakukan penilaian akhir peringkat keterbukaan informasi publik tahun 2026.

Editor : Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *