Mateng, 8enam.com.-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat resmi memulai langkah strategis dalam menuntaskan persoalan penguasaan lahan masyarakat di dalam kawasan hutan. Bertempat di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (13/04/2026), DLHK menggelar sosialisasi sekaligus pendataan awal skema Penataan Kawasan Hutan – Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA).
Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan di dalam kawasan hutan, agar status kepemilikan mereka menjadi legal dan diakui negara.
Kepastian Hukum bagi Masyarakat Desa
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme, kriteria, dan tahapan administratif PPTPKH-TORA. Tim DLHK Sulbar juga mulai menyisir data awal terkait subjek (pemilik) dan objek (lahan) yang berpotensi masuk dalam skema reforma agraria tersebut.
Kepala DLHK Sulawesi Barat, Zulkifli Manggazali, menegaskan bahwa pendataan ini merupakan dasar krusial untuk menghasilkan kebijakan yang adil dan akuntabel.
“Kami berupaya menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Pendataan awal ini adalah fondasi agar proses verifikasi selanjutnya berjalan tepat sasaran,” ujar Zulkifli.
Sinergi untuk Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan
Langkah DLHK ini merupakan pengejawantahan visi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), dalam mendorong tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan. Fokusnya adalah mencapai keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas aset.
Kegiatan di Mamuju Tengah ini melibatkan sinergi lintas sektor, mulai dari:
- Pemerintah daerah setempat.
- Aparat desa sebagai pendamping data lapangan.
- Masyarakat sekitar kawasan hutan sebagai partisipan aktif.
Menuju Kawasan Hutan yang Tertib dan Legal
Proses PPTPKH-TORA diharapkan dapat meminimalisir konflik agraria yang sering terjadi akibat ketidakjelasan batas kawasan hutan dengan pemukiman warga. Dengan pendataan yang akurat, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan hak hukum atas tanahnya, tetapi juga memahami kewajiban dalam menjaga fungsi hutan secara berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tahap verifikasi akhir, sehingga transformasi agraria di Bumi Manakarra dapat berjalan tertib, legal, dan berdampak langsung pada penguatan ekonomi masyarakat perdesaan.
Editor: Ammar







