Example 300250
DaerahMamuju

Satu Komando Visi SDK, Dinas Pangan Sulbar Bedah KUHP-KUHAP Baru Bareng Ditreskrimsus Polda

×

Satu Komando Visi SDK, Dinas Pangan Sulbar Bedah KUHP-KUHAP Baru Bareng Ditreskrimsus Polda

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dituntut untuk terus memperbarui wawasan hukum mereka agar terhindar dari jerat kesalahan administrasi. Merespons tantangan tersebut, Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulbar turut ambil bagian dalam kegiatan Sosialisasi dan Diskusi KUHP serta KUHAP Baru yang diinisiasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, Senin (25/5/2026).

​Agenda strategis yang dipusatkan di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar ini diikuti secara antusias oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, pihak balai, serta lembaga terkait. Forum ini didesain sebagai ruang penguatan pemahaman kolektif terhadap implementasi kodifikasi hukum pidana terbaru di tanah air.

​Langkah taktis Dinas Pangan ini sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), yang konsisten mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur. SDK berkomitmen kuat mempererat koordinasi lintas sektor demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, berintegritas, serta patuh penuh terhadap hukum yang berlaku.

Pentingnya Sinergi untuk Jaga Pelayanan Publik

​Dalam forum tersebut, Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulbar mengutus Daniel Appulembang, yang merupakan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda. Daniel mengungkapkan bahwa materi penyegaran hukum yang dipaparkan oleh tim Polda Sulbar memberikan cakrawala baru bagi instansi teknis seperti Dinas Pangan.

​”Sosialisasi ini memberikan tambahan wawasan yang sangat berharga terkait bagaimana implementasi riil KUHP dan KUHAP baru di lapangan. Selain itu, ini mengingatkan kita semua akan pentingnya sinergi antarinstansi demi mendukung penegakan hukum dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang jauh lebih baik,” ujar Daniel.

ASN Wajib Melek Regulasi demi Cegah Pelanggaran Aturan

​Dihubungi di tempat terpisah, Kepala Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suyuti Marzuki, memberikan penekanan khusus mengenai urgensi kegiatan ini. Menurutnya, pemahaman yang matang terhadap aturan pidana dan hukum acara yang baru merupakan modal dasar bagi ASN agar dapat mengeksekusi program kerja secara aman dan akuntabel.

​“Pemahaman terhadap aturan KUHP dan KUHAP yang baru ini sangat krusial bagi seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari. Ini menjadi ruang belajar yang efektif bagi ASN untuk memahami dinamika regulasi hukum terkini, sehingga pelaksanaan tugas di sektor ketahanan pangan dapat berjalan mulus dan sepenuhnya sesuai koridor aturan hukum yang berlaku,” papar Suyuti tegas.

​Lewat partisipasi aktif ini, Pemprov Sulbar berharap jalinan koordinasi dan kolaborasi vertikal antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum (APH) semakin kokoh, demi terciptanya iklim pelayanan publik yang bersih, profesional, dan taat asas perundang-undangan. (Rls)

Editor : Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *