Mamuju, 8enam.com.-Salah seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kesehariannya Diketahui bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju, Andi Rezky di duga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap pemilik Toko Subur Union mart.
Jefri pemilik Toko Subur Union mart yang menjadi korban penipuan oleh oknum ASN, Andi Rezky mengaku, dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta kepada Andi Rezki, karna Andi Rezki minta untuk menguruskan IMB pembangunan gudang milik Jefri. Dan semua ada tanda buktinya berupa kwitansi di sertai surat perjanjian yang di buat oleh Andi Rezki sendiri bermaterai 6000 yang berkekuatan hukum.
“Saya di mintai uang, dan saya sudah berikan Rp 35 juta kepada ibu Rezki untuk pembayaran pengurusan penerbitan blangko Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pembangunan gudang saya di jalur II jln. Juanda Mamuju, tapi sampai sekarang blangko IMBnya belum juga di uruskan,” Ujar Jefri saat dihubungi via telfon Jum’at (7/7/2017) beberapa waktu lalu.
Selain itu, Jefri juga katakan pihaknya sudah laporkan kasus ini kepada pihak kepolisian Polres Mamuju untuk di proses hukum. Dan oleh pihak kepolisian agar masalah ini di proses secara kekeluargaan. Tapi sampai sekarang, sudah tuju bulan lamanya belum ada penyelesaianya.
Ternyata selain minta uang kepada Jegri, Andi rezki juga meminta uang kepada temannya Jefri sebesar Rp 25 juta dengan kasus yang saam yakni untuk menguruskan IMB. Tapi lagi-lagi omong kosong, karena sampai sekarang IMB tidak ada di uruskan. Dan uang itu tidak ada di kembalikan oleh Andi Rezki sampai sekarang. (Edo)