Mateng, 8enam.com.-Tolak pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS),Puluhan mahasiswa yang mengatas namakan Aliansi Masiswa Masyarakat Kambunong (AM2K) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Selasa (25/4/2017).
Keatangan puluhan mahasiswa tersebut di terima langsung oleh ketua komisi II DPRD Mateng, Fatahuddin Algafiqhi di dampingi oleh Diana Ritonga dan Ince Irwan Tahir di ruang komisi II DPRD Mateng.
Masbur yang bertindak sebagai jendral lapangan mengatakan, bahwa pihaknya sudah pernah menyurat ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mateng, namun tidak mendapatkan respon. Sehingga satu-satunya harapannya adalah mengadu ke DPRD Mateng.
Terkait dengan rencana pembangunan PMKS di Desa Kambunong kata Masbur, ini sudah sangat menggelisahkan masyarakat. dari enam dusun, pihaknya sudah berembug untuk membicarakan masalah ini dan jelas sekali sekitar 70 persen masyarakat dengan tegas menolak hadirna pabrik PMKS di Desa Kambunong.
Alasan penolakan pembangunan pabrik tersebut lanjutnya, pembangunan pabrik tersebut berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat, di kawasan akan di bangun pabrik tersebut ada tambak dan jarak pabrik yang akan di bangun dengan pantai itu sekitar 3 km. Sementara profesi masyarakat Desa Kambunong itu dominan sebagai nelayan.
“Yang perlu kita pertimbangkan adalah, penghasilan masyarakat yang dominan sebagai nelayan, Desa Kambunong juga sebagai destinasi wisata, trumbu karang, mangrove dan rumput laut,” ungkap Masbur.
Sementara Nurhamzah menjelaskan, dari informasi yang pihaknya dengar dari masyarakat, bahwa perusahaan sudah membebaskan tanah dengan luas sekitar 50 hektar, yang sebagian adalah lahan tambak. Dan lahan tambak yang sudah di bebaskan tersebut sebagian bukan milik masyarakat asli Desa Kambunong, melainkan masyarakat yang ada di luar Desa Kambunong.
“Pembangunan pabrik tersebut di bangun di tengah-tengah pemukiman warga yang ada di lima dusun, yaitu Dusun Salupangkang Tua, Antalili, Salubia, Tabarang dan Dusun Kambunong. Dan imbasnya adalah lahan tambak milik warga di lima dusun tersebut,” Pungkas Nurhamzah.
Dihadapan puluhan mahasiswa, Fatahuddin Algafiqhi menyampaikan persoalan ini pihaknya akan tindaklanjuti dan akan menanyakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Mateng, Pabrik Minyak Kelapa Sawit apa namanya yang akan membangun pabrik di Desa Kambunong, siapa pemilik perusahaannya, siapa masyarakat yang di rugikan, siapa masyarakat yang di untungkan, dimana letak pabrik tersebut akan di bangun, kapan rencana pembangunannya sampai kepada kemana saja aliran-aliran dana yang akan di berikan bantuan nantinya ketika pabrik tersebut dibangun.
Sesuai dengan RTRW Kabupaten Mateng yang sementara dalam proses pembahasan lanjutnya, bahwa di Kecamatan Karossa akan dijadika tempat industry besar. hal ini di karenakan wilayah Kecamatan Karossa memiliki potensi Sumber Daya Alam yang besar seperti, Tambang emang dan tambang mangan dan sebagainya. Kecuali khusus untuk PMKS, bisa di tempat di perkebunan milik perusahaan atau milik kelompok yang sudah mendapat persetujuan dari menteri pertanian sampai kepada Alisis Dampak Lingkungan (Amdal) terkait dengan izin kawasan perindustrian.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Ince Irwan Tahir, meskipun hal ini masih belum jelas apa nama pabrik yang akan di bangun di Desa Kambunong, namun pihaknya mengapresiasi langkah awal yang di lakukan oleh AM2K yang sangat luar biasa. Karena apalah gunanya ketika perusahaan sudah ada baru mau protes.
Ince meminta agar data AM2K yang mengawal masalah ini untuk menuntaskan semua data-data yang di butuhkan, karena kalau anggota DPRD mau turun kebawah tanpa memiliki data nanti akan membabi buta karena belum memiliki data yang jelas.
Dia juga menjelaskan, jarak dari pantai ke perusahaan itu sudah sangat jelas aturannya, sehingga tidak bisa sembarang. Kalaupun masyarakat yang ada di sekitar pembangunan pabrik tersebut sudah mengiyakan, tapi beberapa kilo pemilik lahan yang lain tidak sepakat, itu juga tidak boleh.
“Kesimpulannya adalah kita lengkapi data supaya kita bisa sama-sama kebawah, percayakan kepada kami, kami akan mengawal ini. Karena kami tidak akan membiarkan siapapun dan perusahaan siapapun jika akan merugikan masyarakat. karena kita sudah sepakat di paripurna bahwa kita akan melindungi masyarakat yang ada di pesisir pantai dan petani tambak,” terang Ince.
Di tempat yang sama, Diana Ritonga menegaskan, jika pemerintah termasuk DPRD membiarkan pembangunan pabrik di tengah-tengah pemukiman warga, berarti sama halnya membiarkan masyarakatnya tersiksa. Karena pembangunan pabrik itu harus di areal perkebunan milik perusahaan.
“Saya menginginkan bukan hanya teman-teman mahasiswa saja yang datang ke DPR, tapi kami menginkan ada beberapa tokoh masyarakat dan masyarakat asli Desa Kambunong yang menolak pembangunan pabrik tersebut datang ke DPR,” tegas Diana. (Ra).