Mamuju, 8enam.com.-Dua Komisioner KPID Sulbar, masing-masing Masram, Koordinator Perizinan dan Ahmad Syafri Rasyid, Bidang isi Siaran memenuhi undangan penyidik guna memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan diruangan Reskrimsus Polda Sulbar, Selasa (30/06/2020).
Hal ini buntut adanya pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke Polda Sulawesi Barat, atas adanya Lembaga Penyiaran Berlanganan (LPB) atau TV Kabel yang tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Menurut Masram, kehadirannya mewakili KPID Sulbar dalam rangka penegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran UU penyiaran, yang dilakukan salah satu pengusaha LP yang kasusnya sementara ditangani pihak Polda Sulbar.
“Kami memenuhi undangan pihak penyidik, selaku komisioner KPID Sulbar untuk didengar keterangannya. KPID adalah lembaga negara yang berkompenten untuk dimintai keterangan terhadap laporan yang sedang ditangani,” ujar Mantan Anggota DPRD Mamuju ini.
Salah satu tokoh muda Sulbar ini membeberkan, ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik seputar regulasi penyiaran, diantaranya aturan dibolehkannya LP melakukan perluasan wilayah, Isi siaran, dan syarat pengurusan IPP, serta persyaratan dan tata cara penggabungan LPB dalam satu perusahaan. Dan lainnya yang ditanyakan lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mencabut IPP dan Izin Perluasan Wilayah Siaran.
Didampingi Ahmad Syafri Rasyid, SH, Komisioner KPID Sulbar yang menangani bidang pengawasan isi siaran, Masram juga mengungkapkan bahwa dasar hukum dibolehkannya penggabungan LPB mengacu pada Peraturan Kominfo No 41 Tahun 2012, dan untuk perluasan wilayah siaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun tahun 2005, sedangkan terkait konten siaran Pelaku usaha LP harus tunduk pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Aturan ini harus menjadi acuan bagi pelaku usaha penyiaran dalam menjalankan usahanya” katanya.
(Humas KPID Sulbar)