Mateng, 8enam.com.-Untuk tahun 2020, Dana Desa di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) untuk 54 Desa sebesar Rp 574,9 milyar. Namun sampe sekarang belum ada yang dicairkan oleh aparat desa yang sedianya dimulai diawal tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Kajati Sulbar, Darmawel Azwar dalam kegiatan penyuluhan hukum yang berlangsung di aula Kantor Bupati Mateng, Jum’at (21/2/2020).
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa tersebut mengangkat tema Sosialisasi Pedoman, Pembagian, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Mateng, Pimpinan OPD se-Kabupaten Mateng, para Kades se-Kabupaten Mateng, para pendamping dan tamu undangan lainnya.
“Dari 54 desa se Kabupaten Mamuju Tengah digelontorkan dana desa sebesar Rp 574,9 Milyar untuk tahun 2020, namun sampe sekarang belum ada yang dicairkan oleh aparat desa yang sedianya dimulai diawal tahun,” kata Kajati Sulbar
Penggunaan, pemanfaatan, penyaluran dana desa kata Kajati, hendaknya dikelola dengan sebaik-baiknya berdasarkan peruntukannya, sehingga bisa dirasakan manfaat dan fungsinya khususnya warga masyarakat desa setempat, mengingat pesan Bapak Presiden Joko Widodo yakni membangun Indonesia dari Pinggiran Pedesaan.
“Utamakan padat karya, menggerakkan sektor-sektor produktif, pasca panen, industri yg menyerap tenaga kerja,” terangnya.
Untuk diketahui, dalam penyuluhan hukum kali ini, Kajati Sulbar menggandeng dan melibatkan Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Sulbar, Imik Eko Putro, dari segi prosedur pencairannya. Kajati melibatkan Kepala Kantor BPKP Perwakilan Sulbar, Hasiloan Manalu dalam kaitannya aplikasi Sikeudes yang memudahkan dalam pengelolaan dana desa, alokasi dana desa serta program lainnya. (**)