Rabu , Maret 19 2025
Home / Daerah / Soal Kasus Oknum Polisi Dan Alfian, Tradisi Untindok Rara Digelar

Soal Kasus Oknum Polisi Dan Alfian, Tradisi Untindok Rara Digelar

Mamasa, 8enam.com.-Dari hasil musyawarah Polres Mamasa dan sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat Buntukasisi, Desa Osango mempercayakan proses penyelesaian kasus oknum Polisi keroyok Alfian melalui perdamaian secara adat.

Hal itu ditindaklanjuti dengan mempertemukan kedua pihak yang bermasalah dengan menggelar tradisi ‘Untindok Rara’ ( penyucian kampung akibat tetesan darah dari kejadian tersebut).

Pertemuan yang difasilitasi oleh Lembaga Adat Kabupaten​ Mamasa dan sejumlah tokoh masyarakat setempat guna demi terwujudnya perdamaian secara kekeluargaan, itu berlangsung di Rumah Adat Buntukasisi, Desa Osango, Kecamatan Mamasa

Hadir dalam pertemuan ini, mewakili pihak kepolisian, Bongga Bulawan (Papa Dessa Tawalian) didampingi Yulianus (Kasat Intel), Bripka Arruan (Kanit Bimas Polres Mamasa, Ipda Andarias (Wakapolsek Mamasa) sedangkan dari Lembaga Adat, Benyamin Matasak, Gerson Montonglayuk dan beberapa rekannya.

Sementara untuk dipihak keluarga korban, Martinus Tiranda (Wakil Ketua DPRD Mamasa), Kades Osango, Marthen Arruan Silomba.
Kegiatan itu juga dihadiri langsung Danramil 1402-005 Mamasa, Kapten (Inf) Syarifuddin dan sejumlah pihak lainnya.

Sebelum musyawarah digelar juru bicara oknum polisi, Bongga Bulawan bersama rombongan tiba dirumah adat Buntukasisi dengan membawa seekor babi dan seekor kerbau sebagai bentuk niat baik untuk menyelesaikan kasus ini secara baik sesuai ketentuan hukum adat yang berlaku.

Setelah melalui sejumlah tahapan proses musyawarah secara adat, Sebagai moderator dipertemuan itu dan juga salah-satu pengurus Lembaga Adat, Gerson Montonglayuk, mengumumkan bahwa musyawarah keluarga memutuskan dilakukan tradisi “Untindok Rara” (Mamasa-red) sebagai bentuk pemulihan terhadap tanah Mamasa karena telah terjadi tetesan darah atas kejadian ini dan membebankan seluruh biaya yang timbul akibat proses pengobatan atas nama Alfian kepada pelaku dari oknum polisi.

Lanjut Gerson,  sesuai kesepakatan kedua belah pihak maka babi untuk Untindok rara, sementara kerbau sebagai jaminan biaya pengobatan Alfian (Pasa) yang saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Polewali Mandar.

Ketua lembaga adat, Benyamin Matasak juga mengatakan, secara adat masalah tersebut telah diselesaikan, kedua belah pihak telah bersepakat sehingga dengan demikian tidak boleh ada lagi dendam karena dalam budaya Mamasa menganut “Ada’ Tuo” dimana darah tidak boleh dibalas dengan darah.

Benyamin menjelaskan, untuk proses hukum positif akan ditangani oleh penegak hukum di Polres Mamasa. (Pan)

Check Also

Bersama Bupati, Gubernur Sulbar Komitmen Untuk Membangun Polman

Polman, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Bupati Polewali Mandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *