Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bergerak cepat menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan ramah anak. Langkah nyata ini diwujudkan melalui persiapan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).
Pokja ini nantinya punya misi besar: menyusun standar sekolah yang tidak hanya membuat siswa betah belajar, tetapi juga membentengi mereka dari ancaman kekerasan, perundungan (bullying), hingga diskriminasi.
Rencana besar tersebut dimatangkan dalam forum Advokasi dan Pendampingan Pembentukan Pokja BSAN yang digelar di Ruang Oval Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (4/6/2026).
Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Sulbar Junda Maulana, serta dihadiri Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta dan jajaran Pimpinan OPD terkait.
Sinergi Pancadaya Gubernur SDK dan Regulasi Pusat
Pembentukan Pokja BSAN ini bukan sekadar program biasa, melainkan langkah strategis yang mengacu pada payung hukum terbaru, yaitu:
- Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
- Kepmendikdasmen No. 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan BSAN.
Di tingkat daerah, program ini menjadi penerjemah langsung dari komitmen Pancadaya Ketiga Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), yang berfokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkarakter.
”Ini penting, jadi wajib bagi semua daerah untuk menyusun (Pokja) ini, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” tegas Sekda Sulbar, Junda Maulana.
Definisi Aman Versi Kapolda : Proteksi hingga Luar Pagar Sekolah
Ada hal menarik dalam pembahasan Pokja ini. Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, memberikan catatan kritis bahwa indikator ‘aman’ tidak boleh hanya memedulikan apa yang terjadi di dalam kelas (intra-sekolah).
”Pak Kapolda tadi menginginkan kategori aman itu tidak saja di intra sekolah, tapi di luar sekolah juga itu harus aman,” ungkap Junda.
Forum tersebut juga mulai memetakan garis tegas antara pelanggaran biasa yang bisa diselesaikan internal sekolah, dengan tindakan yang sudah masuk ranah pidana hukum.
”Kalau sudah menggunakan senjata tajam, tindakan amoral, atau bullying ekstrem yang masuk kategori kejahatan, itu yang perlu mendapatkan tindak lanjut hukum,” jelas Sekda.
Kiamat Bagi Diskriminasi: Anak Pejabat vs Anak Cleaning Service Sama Rata
Selain keamanan fisik, aspek psikologis siswa tak luput dari perhatian. Pemprov Sulbar menegaskan perang terhadap segala bentuk diskriminasi latar belakang sosial di lingkungan sekolah.
”Semua setara. Tidak ada lagi pembedaan, mau anak pejabat, anak tukang sapu, atau anak cleaning service, semuanya sama dan harus mendapatkan perhatian serta hak yang sama,” imbuh Junda memotivasi.
Target Juli 2026 : SK Terbit, Standar Siap Disosialisasikan
Pemprov Sulbar tidak ingin mengulur waktu. Target tinggi dipasang agar regulasi ini bisa langsung dirasakan dampaknya di tahun ajaran baru.
Timeline Kerja Pokja BSAN Sulbar
- Juli 2026: Target penerbitan Surat Keputusan (SK) Pokja BSAN.
- Pasca-SK: Pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) untuk mendefinisikan standar spesifik kelayakan fasilitas dan kebersihan.
- Tahap Aksi: Sosialisasi masif langsung ke sekolah-sekolah di seluruh Sulbar.
Lewat kehadiran Pokja BSAN ini, Pemprov Sulbar optimistis dapat menekan angka putus sekolah yang dipicu rasa tidak nyaman, memotong rantai kriminalitas anak, dan mencetak generasi emas Sulbar yang siap menyongsong Indonesia Emas 2045. (Rls)
Editor : Ammar







