Mateng, 8enam.com.-Bupati Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), H. Aras Tammauni memberikan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tenga kontrak lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng, jika keluar menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan Helm akan di kenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Hal tersebut di sampaikan saat upacara bendera di halaman kantor Bupati Mateng hari pertama masuk kerja pasca libur panjang hari raya idul fitri.
“Kepala Dinas sampai tenaga kontrak, bila ada yang keluar naik motor tidak menggunakan helm, kita denda Rp 250.000. dan mulai hari ini kita harus disiplin, semua pakai helm kalau mengendarai motor,” ujar H. Aras di ikuti kata setuju oleh peserta upacara, Senin (3/7/2017).
Dia juga katakan, jika kedisiplinan itu sudah tertanam dalam diri, maka siapapun Bupatinya nanti, kedisiplinan itu akan tetap ada sesuai apa yang di harapkan oleh masyarakat Kabupaten Mateng. Tapi kalau kedisiplinan itu tidak tertanam dalam diri, maka hasil yang di inginkan tidak akan membuahkan hasil. Olehnya itu, dia berharap kepada seluruh kepala OPD, ASN sampai tenaga kontrak agar senantiasa menjaga kedisiplinan.
Dalam kesempatan tersebut, H. Aras juga memberikan apresiasi kepada Kepala OPD, ASN dan tenaga kontrak, karena telah bekerjasama dengan baik untuk membangun Kabupaten Mateng. Selain itu, pihaknya juga memberikan apresiasi karena Kepala OPD, ASN tidak ada yang menambah liburnya. (Ysn Hms/Ra)