Mamasa, 8enam.com.-Soal aksi dari beberapa oknum yang mencoba menghalangi seorang Wartawan Freelince, Risal Tangdira’ba saat meliput, Seperti yang diberitakan dibeberapa media baik cetak maupun online. Tindakkan ini sangat di sesalkan oleh Direktur Lembaga Diklat Profesi Hukum dan Media Center Indonesia (Lemdik Phinterindo), Dr. Urbanisasi, SH, MH, CLA, CIL, dan meminta penegak hukum menindak pelaku.
Saat diwawancarai via telpon, Rabu (3/5/2017) malam kemarin, Urbanisasi menerangkan, Harusnya oknum tersebut mengerti peran Pers dalam menjalankan tugasnya, sebab Pers adalah sebuah profesi yang bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam Pasal 18 lanjutnya, penjelasan sangat jelas tentang ketentuan pidananya. Sehingga pihak yang berwajib, yakni penegak hukum harus memberikan rasa aman bagi pers dalam menjalankan tugasnya dengan menindak oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan
Dia juga menekankan, sosialisasi tentang Undang-undang Pers masih perlu ditingkatkan ke masyarakat, agar mereka lebih mengerti peran jurnalis atau Wartawan dalam menjalankan profesinya. (Pan)