Jumat , Maret 21 2025
Home / Daerah / Sesalkan Tindakan Intimidasi Terhadap Jurnalis, Direktur Lemdik Phinterindo Desak Penegak Hukum Menindak Pelaku

Sesalkan Tindakan Intimidasi Terhadap Jurnalis, Direktur Lemdik Phinterindo Desak Penegak Hukum Menindak Pelaku

Mamasa, 8enam.com.-Soal aksi dari beberapa oknum yang mencoba menghalangi seorang Wartawan Freelince, Risal Tangdira’ba saat meliput,  Seperti yang diberitakan dibeberapa media baik cetak maupun online. Tindakkan ini sangat di sesalkan oleh Direktur Lembaga Diklat Profesi Hukum dan Media Center Indonesia (Lemdik Phinterindo), Dr. Urbanisasi, SH, MH, CLA, CIL, dan meminta penegak hukum menindak pelaku.

Saat diwawancarai via telpon, Rabu (3/5/2017) malam kemarin, Urbanisasi menerangkan, Harusnya oknum tersebut mengerti peran Pers dalam menjalankan tugasnya, sebab Pers adalah sebuah profesi yang bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam Pasal 18 lanjutnya, penjelasan sangat jelas tentang ketentuan pidananya. Sehingga pihak yang berwajib, yakni penegak hukum harus memberikan rasa aman bagi pers dalam menjalankan tugasnya dengan menindak oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan

Dia juga menekankan, sosialisasi tentang Undang-undang Pers masih perlu ditingkatkan ke masyarakat, agar mereka lebih mengerti peran jurnalis atau Wartawan dalam menjalankan profesinya. (Pan)

Check Also

Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Mateng Teken MoU Dengan Unhas

Mateng, 8enam.com.-Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Bupati …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *