Mamuju, 8enam.com.-Para pelaku usaha di Sulawesi Barat kini wajib memasang telinga lebar-lebar. Langkah Pemprov Sulbar dalam memperluas jaminan keselamatan bagi para pekerja kembali memicu gebrakan baru di sektor perizinan dan investasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulbar, Kain Lotong Sembe, menggelar pertemuan strategis dengan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar di Kantor DPMPTSP, Senin (27/7/2026).
Lantas, apa syarat dan aturan baru yang bakal dibebankan kepada para pemilik usaha saat hendak mengurus perizinan?
Izin Usaha dan Perlindungan Pekerja Kini ‘Makin Lengket’
Melalui pertemuan tersebut, Pemprov Sulbar resmi memperketat sinergi agar kepatuhan pengusaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu indikator utama dalam tata kelola perizinan.
Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), untuk menciptakan iklim investasi yang tidak hanya ramah modal, tetapi juga aman dan adil bagi para buruh/tenaga kerja.
Target Utama: Meningkatkan kepatuhan pemilik usaha terhadap hak-hak dasar pekerja.
Mekanisme Integrasi: Optimalisasi pertukaran data antara pintu perizinan DPMPTSP dengan sistem kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Edukasi Pengusaha: Memberikan pemahaman bahwa jaminan sosial adalah bagian dari syarat tata kelola usaha yang berdaya saing (good corporate governance).
”Bukan Mempersulit, Tapi Melindungi!”
Menanggapi skema kolaborasi terintegrasi ini, Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk memperpanjang birokrasi, melainkan demi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkesinambungan.
”Kami menyambut baik kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar beserta jajaran. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan, sehingga perlindungan bagi tenaga kerja dapat semakin optimal,” ujar Kain Lotong Sembe.
Peringatan Halus Bagi Para Investor
Sinergi terintegrasi antara pintu izin DPMPTSP dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh perusahaan—baik skala kecil, menengah, maupun besar—agar tidak lagi mengabaikan hak-hak keselamatan karyawannya.
Dengan layanan yang kian terhubung ini, pengusaha yang patuh aturan dijamin akan mendapatkan karpet merah perizinan, sementara para pekerja di Sulbar kini bisa bernapas lega karena masa depan keselamatan kerja mereka kian terjamin!
Editor : Ammar







