Mamuju, 8enam.com.-Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Mamuju tetap kondusif, Polresta Mamuju terus gencar melaksanakan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)
Target operasi kali ini meliputi segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti perjudian, minuman keras, senjata tajam, prostitusi, senjata api/bahan peledak ilegal, premanisme dan narkotika serta tindak kejahatan lainnya.
Dalam gelaran operasi Pekat ini, Sat Resnarkoba Polresta Mamuju menciduk tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba, masing-masing berinisial ER, IR dan AL semuanya warga Kabupaten Mamuju.
Sementara barang bukti yakni 1 Sachet kecil kristal bening yang di diduga shabu dan 1 unit hp.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba AKP Jamaluddin menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal diamankan nya pelaku ER (27), warga jalan Ahmad Kirang, Mamuju, tepat di depan Smansa Mamuju Jalan Kumbang Lollo.
“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 sachet kecil kristal bening yang diduga shabu,” Kata AKP Jamaluddin, Selasa (24/1/2023).
Lanjut Kata Jamaluddin, Setelah dilakukan Interogasi terhadap pelaku, ER mengaku bahwa barang tersebut di peroleh dari pelaku IR, yang kemudian Team Opsnal Melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku IR di jalan Martadinata, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
“Dari pengakuan pelaku IR, diakuinya jika barang tersebut di peroleh dari pelaku AL dan mengaku barang tersebut di peroleh Jhony, dengan cara menempelkan barang tersebut di Pot bunga yang ada pinggir jalan Pengayoman,” kata Jamaluddin.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Jamaluddin. (Hps)