Minggu , April 27 2025
Home / Daerah / Saksimaju-Mamasa Gelar Aksi Solidaritas Terkait Intimidasi Terhadap Jurnalis, Ini Tuntutannya

Saksimaju-Mamasa Gelar Aksi Solidaritas Terkait Intimidasi Terhadap Jurnalis, Ini Tuntutannya

Mamasa, 8enam.com.-Terkait intimidasi yang dialami salah seoramg Jurnalis, Risal Tangdira’ba saat melakukan peliputan demontrasi dan pembubaraan kelompok mahasiswa yang melakukan unjuk rasa pada 2 Mei 2017 lalu oleh sekelompok orang, puluhan Mahasiswa dan Jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Jurnalis Mamasa (Saksimaju-Mamasa) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Senin (8/5/2017).

Aksi yang digelar diikuti sekitar 30 orang mahasiswa dan Jurnalis di bawah Koordinator Lapangan (korlap), Arnol Buntulangi. Aksi solidaritas ini mendapat pengawalan yang ketat dari pihak kemanan Kepolisian Resort (polres) Mamasa. Rute aksi yang dilakukan diawali di simpang lima Kota Mamasa dengan menyampaikan orasi. Usai melakukan aksi di Simpang Lima, aksi dilanjutkan di Kantor DPRD Kabupaten Mamasa.

Dalam orasinya di depan kantor DPRD Mamasa, massa menuntut, Mengecam dan Mengutuk tindakan intimidasi terhadap Jurnalisme dan pengengakan penyampaian pendapat dimuka umum,Menminta pihak Pemerintah Daerah, Eksekutif dan Legislatif, untuk menolak dengan tegas segala bentuk tindakan-tindakan yang berkedok premanisme di Mamasa, yang telah mengekang penyampaian pendapat di muka umum,Meminta pihak Kepolisian agar betul-betul mengawal setiap orang yang akan menyamapaikan  pendapat di muka umum, Mendukung penuh pihak Polres Mamasa dalam memproses laporqn terhadap intimidasi dan pelarangan peliputan terhadap jurnalis di Mamasa yang saat ini sedang berproses di Polres Mamasa dan Mendesak Bupati Mamasa untuk memberikan sanksi dan pembinaan terhadap ASN yang melakukan tindakan kekerasan.

Usai menyampaikan orasinya, puluhan massa aksi di terima oleh anggota DRPD Mamasa, Eli Sambominanga dari Ketua Komisi III, David Bambalayuk, Ketua Komisi III, Jhony Daud anggota Komisi ll dan Yohanis Karatong Ketua Komisi II.

Menyikapi pernyataan sikap dari massa aksi, Ketua Komisi III DPRD Mamasa, David Bambalayuk mengatakan, pihaknya berterimakasih dan mendukung atas langkah yang dilalui oleh pengunjuk rasa dalam menyampaikan tuntutannya. terkait kekerasan yang dialami oleh kelompok mahasiswa dan oknum jurnalis beberapa waktu lalu yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, yang seakan menodai demokrasi dan dengan sengaja melawan konstitusional Bangsa Indonesia.

Dia juga meminta pihak Kepolisian agar jika ada kekerasan yang dialami oleh mahasiswa dan jurnalis saat melakukan tugasnya, agar pihak yang berwajib segera memproses orang yang dianggap melawan hukum dengan melarang orang atau kelompok menyanpaikan pendapatnya.

“Saya meminta kepolisian agar segera memproses pelaku kekerasan terhadap mereka yang ingin menyampaikan pendapatnya,” ungkap David.

Hal serupa disampaikan Jonhy Daud dan Eli Sambominanga, pihaknya sangat mendukung aksi unjuk rasa yang digelar Mahasiswa dan Pers, terkait kekerasan yang dilakukan sekelompok orang yang sangat mencederai proses demokrasi di Mamasa karena katanya.

“Tindakan ini merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji, yang seharusnya tidak dilakukan oleh oknum maupun kelompok masyarakat,” kata Jonhy.

Saat audens dengan massa aksi, Eli Sambominanga  menyimpulkan, aksi solidaritas yang dilakukan, baik secara institusi dan pribadi, mengatakan pihaknya sangat mendukung tuntutan sebagaimana yang dijelaskan di atas dan mberikan rekomendasi berdasarkan tuntutan aksi.

“jika melihat issu yang menjadi tuntutan saat ini, maka rujukannya hanya ada dua, yaitu UU No. 9 Tahun 1998 dan UU No 40 Tahun 1999. Jika mendengar informasi dan diskusi yang berkembang hari ini maka sesungguhnya ada dua tindak pidana yang terjadi pada peristiwa yang sama. Yang pertama adalah ketika ada orang entah itu ASN, dan entah itu sipa yang atas nama kekerasan dan ancaman kekerasan mencoba menghalangi sekelompok orang yang menyatakan pendapat di muka umum,” jelas Eli.

Selain itu, Eli juga meminta agar Koordinator Aski yang dibubarkan pada 2 mei 2017 yang lalu untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib karena hal itu sangat syarat untuk ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

Usai menyampaikan orasinya di gedung DPRD, aksi dilanjutkan ke Kantor Bupati Mamasa. Namun sayang Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi tidak berada di tempat sehingga aksi ini hanya ditemui Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, Benyamin YD. Sekkabpun berjanji akan menindalanjuti tuntutan aksi puluhan Mahasiswa dan Jurnalis tersebut.

“saya berjanji akan menindak lanjuti persoalan ini dan akan menyampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati. Selain itu, oknum ASN yang terlibat dalam penghalangan aksi 2 Mei lalu akan diberi sanksi sesuai undang-undang ASN,” tutupnya. (Sem/Pan)

 

 

 

Check Also

Doa untuk Sang Ayah : Wagub Sulbar Lantunkan Kalimat Suci di Makam Almarhum

Polman, 8enam.com.-Wakil Gubernur Sulawesi Barat Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga dan Istri Hj.Fatmawati Salim, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *