Mateng, 8enam.com.-Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sudah memasuki proses pencairan. Namun demikian, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) tidak akan memberikan rekomendasi untuk pencairan ADD dan DD, jika Laporan Pertanggung Jawababan (LPJ) tahap pertama dan kedua tahun 2016 tidak masuk.
“Memang Kementerian Keuangan, menganjurkan, 7 hari setelah Dana Desa di transfer ke Kas Daerah (Kasda), itu harus segera di cairkan. Itu keinginan Menteri Keuangan, tetapi kami juga memberikan syarat ke Kepala Desa, yaitu LPJ pencairan ADD dan DD tahap pertama dan kedua tahun 2016 harus masuk, Karena itu adalah syarat mutlak. Yang jelas Kami tidak akan memberikan rekomendasi pencairan ADD dan DD, kalau LPJ tidak masuk,” pungkas Kepala Dinas PMD Mateng, Dzulkifli saat di temui di ruang kerjanya, Senin (8/5/2017).
Dzulkifli mengatakan, masih ada Kepala Desa yang belum memasukkan LPJ tahun 2016. Sementara pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan baik melalui surat ataupun secara lisan yang di sampaikan setiap pertemuan, bahwa LPJ tahun 2016 harus segera di masukan. Karena syarat yang mutlak dan wajib hukumnya adalah LPJ harus masuk baru bisa di berikan rekomendasi untuk pecairan ADD dan DD.
“Sebagus apapun pekerjaannya tahun 2016, kalau LPJ tidak di masukan, mohon maaf, rekomendasi pencairan ADD dan DD kami tidak berikan,” ungkapnya.
Untuk di ketahui, kelengkapan berkas permohonan rekomendasi pencairan ADD (APBD) dan DD (APBN) tahun anggaran 2017 yakni, rekomendasi dari kecamatan, hasil verifikasi LPJ priode/tahun sebelumnya dari badan keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun sebelumnya, SK Kepala Desa, SK Badan Permusyawaratan Desa (BPD), SK Perangkat Desa, SK Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), Buku rekening desa, Foto copy KTP Kepala Desa dan Bendahara dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) desa. (Ra)