Mamuju, 8enam.com.-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat terus memacu standar pelayanan kesehatan guna menghadirkan layanan yang lebih profesional dan responsif. Bertempat di Ruang Rapat Bidang Perencanaan dan Pengembangan, RSUD Sulbar menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Mandiri Tahun 2026, Senin (13/04/2026).
Langkah evaluasi ini merupakan pengejawantahan dari Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), yang menekankan pada pembangunan SDM unggul serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang akuntabel.
Perkuat Layanan Medis Unggulan
Salah satu poin krusial dalam evaluasi kali ini adalah optimalisasi dan pengembangan layanan medis spesialis. RSUD Sulbar berkomitmen memperkuat layanan yang sudah ada seperti Periodonsi, Patologi Anatomi (PA), MRI, dan Onkologi.
Selain itu, manajemen rumah sakit juga melaporkan progres positif terkait persiapan pengembangan layanan Orthopedi dan Radioterapi yang saat ini sedang berjalan. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat Sulbar akan akses medis yang lebih kompleks tanpa harus dirujuk ke luar daerah.
Detail Fasilitas: Dari Dokumentasi Digital hingga Pojok ASI
Dalam rapat yang dipimpin Kasubid Pengembangan, Data, dan Informasi, Haisa Husain, disepakati sejumlah inovasi teknis untuk meningkatkan kepuasan pasien, antara lain:
- Transparansi Layanan: Penambahan TV display yang menampilkan dokumentasi hasil pelayanan secara real-time.
- Fasilitas Penunjang: Pembaruan foto Pojok ASI, penyediaan air minum di area pengaduan, hingga kelengkapan identitas profesi (PIN) bagi seluruh staf.
- Standar Baku: Peninjauan berkala standar pelayanan setiap dua tahun dan revisi Maklumat Pelayanan dengan penambahan unsur sanksi bagi petugas yang melanggar.
Komitmen Menuju Layanan Prima
Direktur RSUD Sulbar, dr. Musadri Amir Abdullah, menegaskan bahwa evaluasi mandiri ini merupakan momentum untuk memastikan standar operasional benar-benar dijalankan di lapangan, bukan sekadar dokumen administratif.
“Kami ingin memastikan seluruh standar pelayanan diterapkan secara optimal dan berkelanjutan. Ini adalah upaya kami menghadirkan layanan kesehatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar dr. Musadri.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Biro Organisasi, BKPSDM, dan Inspektorat Daerah untuk memastikan seluruh langkah perbaikan selaras dengan regulasi reformasi birokrasi. Seluruh unit di RSUD Sulbar diberikan tenggat waktu hingga 28 April 2026 untuk merampungkan seluruh dokumen pendukung dan perbaikan fasilitas yang telah disepakati.
Editor: Ammar







