Mamasa, 8enam.com.-Program pengembangan Rencana Satuan Kawasan Pemukiman (RSKP) wilayah transmigrasi, dinilai akan mendukung percepatan pembangunan daerah. Hal tersebut di katakan oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Mamasa, Hermin Lululangi, Jum’at (9/6/2017).
Hermin Lululangi menerangkan, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 91 Tahun 2016 tentang penetapan kawasan transmigrasi, maka setiap daerah diharapkan segera menentukan wilayah transmigrasi dan mempercepat proses pembangunan termasuk, infrastruktur dan sejumlah penunjang perekonomian masyarakat transmigrasi.
Dijelaskannya, sesuai Undang-undang nomor 29 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 Tahun 2014, maka pembangunan transmigrasi harus berbasis kawasan dengan memanfaatkan wilayah pedesaan, demi terwujudnya pertumbuhan baru. Sehingga tidak semata-mata hanya memfasilitasi perpindahan penduduk, melainkan mengembangkan sejumlah potensi lokal yang ada.
“Dengan adanya hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa dapat mempercepat proses pembangunan ke wilayah pelosok, dengan anggaran transmigrasi yang telah ada. Guna membangun sumberdaya lokal,” paparnya.(Pan)