Mateng, 8enam.com.-Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat tidak mau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), salah satunya adalah jarak yang cukup jauh sampai dengan prosedur yang berbelit-belit.
Dengan kondisi teraebut, Kabid tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Ratnawaty melalui proyek perubahan Latpim III menggagasan baru denga mendekatkan layanan IMB yakni dengan cara melakukan pelayanan di tiap kecamatan, bahkan dibeberapa desa yang cukup jauh, sehingga masyarakat tidak merasa di persulit dengan jarak pelayanan pengurusan IMB.
Seperti diketahui, IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangunan baru, mengubah, memperluas dan mengurangi bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercapai ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hokum.
Selain itu nilai jual rumah tinggi dapat pula digunakan sebagai agunan seperti dalam pengurusan listrik, air bersih, dan kredit yang mempersyaratkan IMB. Sehingga nilai Izin Mendirikan Bangunan sangat penting karena merupakan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IMB merupakan Surat Bukti dari Pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah di tetapkan atau peruntukannya yang disesuaikan dengan RT/RW dan RDTL yang telah ditetapkan. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur dalam Perbup Mamuju Tengah nomor 18 tahun 2017.
“Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB karena malas dengan dengan prosedur yang dikira akan berbelit-belit, sehingga kami mencoba untuk mendekatkan layanan IMB, dengan cara melakukan pelayanan di tiap kecamatan, bahkan dibeberapa desa yang cukup jauh, sehingga masyarakat tidak merasa di persulit dengan jarak pelayanan pengurusan IMB,” kata Ratnawaty.
Dan untuk membantu pelayanan masyarakat akibat terkendala jarak yang cukup jauh dan masyarakat yang kurang mampu dalam pengurusan IMB kata Ratnawaty, maka pihaknya memberikan dua cara yaitu cara langsung dan Multi Payment.
“Cara langsung yaitu pengurusan IMB melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju Tengah, sedangkan cara Multi Payment yaitu pengurusan IMB yang pembayarannya akan dikerjasamakan dengan BUMDes yang ada di desa tempat mereka tinggal.
“Ini akan membantu masyarakat yang kurang mampu dimana pembayaran IMB dapat ditukarkan dengan hasil bumi masyarakat dapat berupa sawit, kelapa, coklat, pisang dan lain-lain,” ujar Ratnawaty.
“Bukan hanya itu, pembayaran IMB juga bisa dilakukan dengan mengumpulkan sampah plastik, kardus bekas, kertas bekas, besi berkarat, dan lain-lain yang pembayarannya sebagai pelaksana teknis disesuaikan dengan harga IMB yang sudah dihitung oleh Dinas PUPR Kabupaten Mateng,” sambungnya.
Dengan adanya pembayaran Multi Payment ini Ratnawaty berharap masyarakat akan antusias mengurus IMB karena cara pembayarannya sangat mudah dan dapat dijangkau oleh masyarakat yang kurang mampu.
“Kami juga mendekatkan layanan IMB dengan turun langsung ke pemohon, cukup hanya dengan menelpon petugas kami, akan langsung menjemput berkas pemohon dan jika berkas lengkap langsung disurvey saat itu oleh team teknis,” ungkap Ratnawaty. (Rls/wan)