Rabu , Maret 19 2025
Home / Daerah / Polres Mamuju Ciduk AM, Tersangka Pelaku Curanmor

Polres Mamuju Ciduk AM, Tersangka Pelaku Curanmor

Mamuju, 8enam.com.-Kapolres Mamuju, AKBP Mohammad Rivai Arvan, yang baru saja menjabat sebagai Kapolres Mamuju 18 September 2017 kemarin, mendapatkan informasi jika di Wilayah hukum Polres Mamuju marak terjadi Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Jamaluddin bersama unit khusus resmob polres mamuju untuk menjadikan prioritas dalam pengunkapannya.

Berawal dari Kasus Curanmor sesuai LP/255/VIII/2017, tanggal 17 Juli 2017 pelapor Atas nama AW yang kehilangan Sepeda motor Honda Supra FIT dengan nomor polisi DC 2748, Kasat Reskrim AKP Jamaluddin bersama Unit Buser Satreskrim Polres Mamuju berhasil mengungkap kasus Curanmor dengan menangkap tersangka AM (25) warga Kelurahan Tadui, Kecamatan Mamuju, yang diduga pelaku Curanmor dan sekaligus selaku penadah hasil kejahatan dari beberapa sepeda motor di Wilayah hukum Polres Mamuju.

Pelaku ditangkap dan diamankan hari Kamis, (21/9/2017) sekira pukul 12.00 Wita dengan membawa dan menguasai 2 kendaraan sepeda motor Honda Blade. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan data kendaraan bermotor yang dibawanya, dan mengaku telah mengambil motor tersebut dari JF dan AR.

Sesuai pengakuan AM, modus pencurian sepeda motor dengan cara pelaku JF, AR dan SR berboncengan 3 keliling-keliling dalam kota Mamuju. Melihat ada sepeda motor, selanjutnya JF turun dan mendorong sepeda motor ketempat yang lebih aman, lalu AR mengendarai sepeda motor tersebut. Lalu dibawa kerumah AM, selanjutnya sepeda motor dijual ke kabupaten lain dan ada beberapa TKP lain AM ikut atau turut dlm pencurian tersebut.

Dari pengakuan JF dan AR bahwa sudah sekitar 8 unit sepeda motor telah diambil oleh AM dan sudah dijual ke kabupaten lain. Setelah dilakukan penangkapan, AM membenarkan keterangan JF dan AR. Kemudian telah 4 Unit sepeda motor Honda Blade yang kuasai oleh AM , dan 5 unit sepeda motor lagi telah di jual kepada FR.

Dari hasil pengembangan penangkapan pelaku, jajaran Satreskrim Polres Mamuju diperoleh empat unit kendaraan sepeda motor tanpa dilengkapi identitas.
Atas perbuatannya, tersangka AM dapat dijerat pasal 363 atau pasa 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Sebagai pejabat baru, Kasat Reskrim AKP Jamaluddun mengaku, masih menyusun regulasi untuk mengungkap sekitar 7-8 kasus Curanmor lainnya dan mengharapkan bantuan seluruh elemen masyarakat di Mamuju. (Rilis/edo)

Check Also

Bersama Bupati, Gubernur Sulbar Komitmen Untuk Membangun Polman

Polman, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Bupati Polewali Mandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *