Minggu , April 20 2025
Home / Hukum & Kriminal / Polisi Tetapkan Ridho Rhoma sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Ridho Rhoma sebagai Tersangka

Kapolres Jakarta Barat Kombes, Roycke Langie (VIVA.co.id/Eduward Ambarita )

Jakarta.-Kepolisian Resor Jakarta Barat menetapkan penyanyi dangdut Ridho Rhoma sebagai tersangka usai ditangkap saat mengonsumsi narkoba di kawasan Jakarta Barat. Penetapan tersangka itu bersamaan dengan seorang pria berinisial S yang merupakan penyedia barang haram tersebut kepada Ridho Rhoma.

“Tersangka pertama berinisial RR (Ridho Rhoma). Kemudian tersangka kedua berinisial S. Tempat kejadian di salah satu areal hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren,” kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Roycke Langie, saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu 25 Maret 2017.

Dari penggeledahan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisapnya. Tidak hanya itu, dari tangan anak raja dangdut Rhoma Irama itu, ditemukan sejumlah pil berjenis dumolid yang digunakan sebagai obat penenang.

“Berdasarkan hasil keterangan dan pengakuannya, dia menggunakan ini karena beban kerja. Alasan seperti ini biasa,” ujarnya.

Saat ini, Ridho Rhoma maupun rekannya S, masih dalam tahap pemeriksaan untuk dimintai keterangannya. Ridho diciduk Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat usai menggunakan barang haram tersebut.

Saat penangkapan, polisi mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya beberapa orang yang akan melakukan pesta narkotika di area hotel Jakarta Barat. (Viva.co.id)

Daurina Lestari, Eduward Ambarita

 

Check Also

Konser Iskandar Widjaja, The Classical Recital 2025 Berhasil Pukau Penonton

“Iskandar Widjaja adalah pemain biola internasional kelahiran Jerman yang berdarah Indonesia. Ia dikenal luas atas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *