Mateng, 8enam.com.-Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah kembali mengamankan AL (21) terduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu, Senin (6/3/2023).
AL (21) warga Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten mamuju Tengah diciduk di Desa Topoyo Kecamatan Topoyo.
Kasatres Narkoba Polres Mamuju Tengah IPTU Tangdilimban mewakili Kapolres AKBP Amri Yudhy S mengatakan, pelaku ditangkap pada saat melintas di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
“Saat penangkapan, petugas mendapati tersangka AL di jalan Desa Topoyo, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku,” tutur Kasat Narkoba, Sabtu (11/3/2023).
Pada saat penggeledehan badan tersangka AL kata IPTU Tandilimban, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,4 gram, handphone (HP) android merek Xeomi warna merah maron.
“Hasil interogasi, peran tersangka AL adalah pemilik barang sekaligus penjual sabu,” jelasnya
IPTU Tangdilimban menambahkan, tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas IPTU Tangdilimban. (HPM)