Polman, 8enam.com.-Tidak lama lagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Polman akan mendapatkan kegiatan pembangunan Gedung Sekolah untuk SD/SMP dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Pendidikan dan DAK Afirmasi Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020.
Dari informasi yang dihimpun laman ini, saat ini pihak sekolah sementara melakukan pemasukan berkas, bagi sekolah yang mau dikerjakan. Anggaranya mencapu puluhan milyar.
Menyikapi hal tersebut, Divisi Hukum dan HAM, DPD JPKP Polman, Yusuf Daud mengajak semua pihak untuk berperan aktif melakukan pengawasan agar kegiatan tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan, dan tentu untuk meminimalisir adanya oknum yang bermain.
“Mari kita semua awasi pelaksanaannya, jangan sampai ada oknum yang bermain didalamnya, jangan sampai seperti pada 2019 lalu ada beberapa kepala sekolah mengaku bahwa pekerjaan kegiatan Pembangunan/Rehabilitas di Sekolah SD/SMP yang mereka pimpin, dikerjakan oleh orang yang ditunjuk oleh oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polman,” ungkapnya.
Lanjutnya untuk sekolah sekolah SD/SMP yang melakukan pemberkasan lalu mendapatkan SK untuk kegiatan pekerjaan fisik, meski memperhatikan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 88 tahun 2019 Tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, serta aturan perundang undangan yang terkait.
“Jika ada oknum yang coba bermain serong melanggar aturan yang ada segera laporkan ke pihak berwajib,” pesannya.
Dijelaskanya, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR. Pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, Menyalah gunakan Kewewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana seumur hidup.
“Sementara Pasal 12 huruf (i), ancaman Hukuman yang sama “pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya,” ungkap Yusuf Daud yang juga konsultan hukum dan advokat ini. (GAP)