Mamuju, 8enam.com-Pembangunan kandang ayam petelur yang terletak di Dusun Tadagang Desa Salletto, Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju menuai sorotan dari warga Desa Salletto.
Pasalnya pembangunan kandang ayam petelur tersebut selain tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah setempat, juga akan menyebabkan pencemaran mengenai dampak lingkungan.
Bangunan yang berukuran 8 x 16 meter persegi itu terletak hanya sekitar kurang lebih 7 meter dari pinggir sungai Balihanang, yang sehari-harinnya di gunakan warga mandi-mandi mencuci pakaian bahkan digunakan untuk konsumsi air minum.
Kepala Dusun Tadagang, Najamuddin mengakui bahwa pihaknya tidak tahu-menahu kalau ada pembangunan kandang ayam diwilayah dusunnya.
“Saya tidak mengetahui kalau bangunan sebesar ini ternyata kandang Ayam petelur, karena saya baru melihat kandang ini. Ini kan keliru, seharusnya pihak pemilik kandang melapor ke pemerintah setempat kalau mau membangun kandang ayam. Ini sangat dekat dengan sungai otomatis limbahnya akan lari kessungai yang sehari-hari airnya di pakai mandi mencuci bahkan di minum. Jadi maksud saya kalau ada rencana mau bangung kandang ayam di dekat sungai seperti ini tolong kasi tau kita supaya kita bisa bertukar pikiran,” ungkap Najamuddin.
Sementara Kades Salletto Abd. Wahid menuturkan, kandang ayam milik Sekda Mamuju itu pihaknya tidak pernah menandatangani pemberian izin pembangunan kandang ayam petelur yang bertempat di wilayah Dusun Tadagang.
“Saya tidak pernah menandatangani pemberian surat izin pembangunan kandang ayam ini, malah saya juga kaget setelah ada pengaduan masyarakat kalau ada kandang ayam petelur di bangun di pinggir sungai ini, makanya saya datang bersama Binmas untuk melihat langsung,” ujar kades salletto Abd.Wahid saat di temui di lokasi bangunan kandang ayam milik sekda Mamuju Jum’at (3/4/2020).
Menindak lanjuti hal tersebut Abd. Wahid bersama Bhabinkamtibmas Desa Salletto, AIPTU Hamid turun langsung meninjau kandang ayam itu dan memanggil beberapa saksi di antaranya pekerja bangunan kandang Ayam dan Kadus Tadagang.
Bhabinkamtibmas salletto mengatakan, selaku Binmas disini ketika ada pengaduan masyarakat itu pasti pihaknya duluan turun sama-sama dengan pemerintah setempat.
“Artinya mencari tau siapa pemilik, kemudian pembuangan limbahnya nanti kemana, karena kebetulan ini sungai masyarakat tempati mandi-mandi, mencuci artinya yang kita pikir ini jangan sampai yang punya usaha hanya memikirkan keuntunganya saja tapi dampaknya nanti meresahkan masyarakat itu yang perlu juga,” tuturnya.
“Kita tidak menghalangi orang untuk melakukan suatu usaha dan saya juga tidak ada niat di hati menghalangi itu, hanya saja memikirkan kalau ada masyarakat mengadu bahwa itu yang meresahkan bagi warga. Artinya saya selaku bhabinkamtibmas di wilayah desa ini menjaga segala kemunkinan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti demo atau merusak larinya pasti ke saya selaku penanggung jawab keamananya disini,” pungkasnya. (edo)