Mateng, 8enam.com.-Pelaku pencabulan yang terjadi di Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, terancam 15 tahun penjara.
Di komfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (9/9/2022), Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Ferdy membenarkan kejadian itu.
“Benar pada tanggal 24 Agustus 2022 yang lalu, terjadi perbuatan cabul terhadap anak, di Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, pelaku berinisial KE (27),” kata IPTU Ferdy.
“Kronologis kejadiannya, korban pulang dari sekolah, tiba-tiba dihadang oleh pelaku di pinggir jalan dengan menggunakan batang ubi kayu, sehingga korban yang mengendarai motor jatuh di semak semak dipinggir jalan,” beber Kasat Reskrim.
“Nah disitu pelaku mendatangi korban, pelaku membuka pakaian korban, kemudian pelaku juga membuka celananya dan hendak memasukan alat kelaminnya ke kelamin korban,” sambungnya.
Tetapi kata IPTU Ferdy, korban berusaha melawan, berteriak dan menjepit pahanya sehingga usaha yang dilakukan pelaku tidak berhasil untuk melakukan perbuatan cabul kepada korban.
“Karena tidak berhasil melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan,” terangnya.
Saat ini lanjutnya, pelaku sudah ditahan di Polres Mamuju Tengah sejak 27 Agustus lalu.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 82 uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menghimbau, untuk anak-anak yang mengendarai motor sendiri agar lebih berhati-hati, jika melintasi jalan yang sepi kalau bisa mengajak temannya sehingga niat-niat pelaku itu bisa diminimalisir. (Amr)