Mamuju Utara, 8enam.com.-GT (23) Narapidana (Napi) kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang di vonis 8 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Provinsi Sulbar, kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Pasangkayu sekitar pukul 12 : 45 wita, saat petugas rutan tengah melaksanakan ibadah sholat jumat, (2/6/2017).
GT kabur dengan menjebol plafon ruang poliklinik Rutan Kelas II B Pasangkayu kemudian melompati pagar tahanan dan kabur melalui tong air.
Mengetahui salah satu warga binaannya kabur, petugas Rutan kemudian meminta bantuan pihak kepolisian Polsek Bambalamotu untuk melakukan pengejaran terhadap GT.
Salah satu petugas rutan yang dikonfirmasi mengaku tak mengetahui peristiwa tersebut, selain itu petugas jaga tersebut juga enggan memberikan komentar dengan alasan pimpinannya sedang tidak berada ditempat.
Sementara pengejaran terhadap napi yang kabur masih dilakukan oleh pihak rutan di bantu pihak kepolisian dari polsek Bambalamotu.(Joni)