Mateng, 8enam.com.-Satreskrim Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian alat berat berupa Bucket Excavator.
Kejadian pencurian ini terjadi pada tanggal 11 April 2023 di Desa Tabolang, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Berbekal informasi tentang keberadaan tersangka yang ditemukan di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, personil Sat Reskrim Polres Mateng segera bergerak menuju Kabupaten Pinrang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.
Penangkapan tersangka didukung oleh unit Resmob Polres Pinrang, yang memberikan bantuan dan dukungan penuh dalam mengamankan tersangka.
Kasat Reskrim IPTU Fredy mengatakan, Tersangka berinisial KL (18) asal Pinrang yang berprofesi sebagai operator alat berat. Alamatnya tercatat di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
“Langkah selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Polres Mamuju Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan tindak kejahatan ini,” jelas IPTU Fredy. (HPM)