Jumat , April 18 2025
Home / Daerah / Mabes Polri Diminta Segera Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Fee 30 Persen Di Kota Makassar

Mabes Polri Diminta Segera Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Fee 30 Persen Di Kota Makassar

 

Makassar, 8enam.com.-Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diminta untuk mempercepat penyidikan dan proses hukum kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran 30 persen pada sejumlah proyek lingkup SKPD se-Kota Makassar Tahun 2017.

Melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/2/2019), Ketua Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Badko HMI Sulselbar, Amiruddin menyampaikan bahwa, Ketua Bidang Hukum dan HAM, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan dan Barat (Badko HMI Sulselbar), Syamsumarlin berharap, setelah pemeriksaan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri menetapkan tersangka baru.

“Kami berharap bahwa setelah pihak Penyidik Dittipikor Mabes Polri dan Penyidik Polda Sulsel melakukan pemeriksaan dan mendengar keterangan ratusan saksi serta berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, penyidik segera menetapkan tersangka baru dan melanjutkan proses hukumnya hingga tuntas,” harapnya.

Diketahui penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya terhadap beberapa anggota DPRD Kota Makassar serta Pejabat struktural lingkup Pemerintah Kota Makassar.

“Kami sangat menyayangkan jika kasus ini akhirnya akan mandek di tengah jalan. Masyarakat butuh kepastian dengan proses hukum yang adil dan transparan. Apalagi dalam kasus yang masuk kategori ‘extra ordinary crime’ ini diduga kuat keterlibatan para anggota DPRD Makassar yang notabenenya menciderai amanah rakyat dan merugikan negara,” ungkapnya.

Jajaran Badko HMI Sulselbar mendukung langkah progresif Mabes Polri dalam mempercepat penyelesain kasus dugaan tindak pidana korupsi fee 30 persen di Kota Makassar. (Rls/Red)

Check Also

Nama-nama Yang Kuasai Randis Belum Dikembalikan Akan Diumumkan

‎ ‎Polman, 8enam.com.-Batas waktu pengembalian kendaraan dinas telah sampai 18 April 2025, Wakil Gubernur Sulawesi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *